Tampilan e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) saat diakses pada Selasa (30/7/2024) pukul 11.30 WIB.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga siang ini, Selasa (30/7/2024), sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan adanya kendala penggunaan situs web tersebut.
Sejumlah pengguna langsung menyampaikan adanya kendala tersebut melalui akun media sosial X. Salah satu kendala yang sering ditemui adalah situs web tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala web e-faktur sudah disampaikan kepada tim terkait dan sedang dalam proses penanganan oleh tim terkait,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet pukul 11.00 WIB.
Contact center DJP, Kring Pajak, meminta pengguna untuk menunggu pembenahan selesai dilakukan. Selain itu, otoritas juga meminta pengguna untuk mencoba penggunaan e-faktur web based secara berkala.
“Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mencoba kembali secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak.
Kring Pajak juga meminta pengguna untuk mencoba beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, melakukan clear cache dan cookies pada browser.
Ketiga, menggunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut. Keempat, mengganti browser atau perangkat. Kelima, mencoba akses kembali di luar jam sibuk atau secara berkala.
Seperti diketahui, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain. (kaw)