PERENCANAAN PAJAK AGRESIF

Wajib Pajak akan Lapor Tax Planning ke Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 18:06 WIB
Wajib Pajak akan Lapor Tax Planning ke Ditjen Pajak Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji aturan kewajiban pengungkapan (mandatory disclosure rules/MDR), aksi ke-12 proyek base erotion and profit shifting (BEPS). Aturan ini akan mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan skema perencanaan pajak (tax planning) yang dibuatnya kepada otoritas pajak.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan skema perpajakan tersebut harus dilaporkan wajib pajak, termasuk para promotornya. Artinya, bukan hanya konsultan pajak melainkan juga adviser yang lain.

“Konsultan keuangan, bank, pengacara, atau orang pribadi. Itu pun dia harus report ke kantor pajak,” ujarnya saat ditemui di Gedung Mar’ie Muhammad, Ditjen Pajak, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

John menjelaskan, saat ini nyaris semua otoritas pajak di dunia tengah menghadapi permasalahan yang sama, yaitu adanya asimetris informasi antara wajib pajak dan petugas pajak yang tidak seimbang. “Ini menimbulkan permasalahan, ditambah lagi dengan tax planning yang agresif,” katanya.

Sebagai proyek BEPS yang telah disepakati oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, suka tidak suka, Indonesia sebagai anggota komunitas internasional harus mengadopsi standar internasional tersebut ke dalam aturan domestik.

Menurutnya, salah satu contoh negara yang sudah menerapkan MDR ini adalah Inggris. Karena itu, beberapa waktu lalu Ditjen Pajak berkunjung ke otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue Customs/HMRC) untuk mempelajari bagaimana otoritas pajak di sana mengeluarkan regulasi soal kewajiban keterbukaan informasi tax planning yang agresif ini.

“Sekarang ini Ditjen Pajak masih dalam proses pelajari, dan kami akan keluarkan aturan itu,” jelas John. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi