KURS PAJAK 24-30 APRIL 2019

Wah, Rupiah Perkasa Terhadap Seluruh Mata Uang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 09:00 WIB
Wah, Rupiah Perkasa Terhadap Seluruh Mata Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali menguat untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Mata uang Garuda tercatat menguat terhadap seluruh mitra dagang termasuk dolar Amerika Serikat (AS) dan euro.

Kurs pajak untuk setiap US$1 berada di angka Rp14.052. Posisi mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat turun dari pekan lalu yang berada di level Rp14.137 per dolar AS.

Pelemahan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negara Benua tersebut dipatok pada angka Rp10.069,13 atau turun dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.111,62 per dolar Australia.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Dolar lain juga mencatat penurunan nilai kurs pajak. Dolar milik Singapura untuk satu pekan ke depan berada di angka Rp10.375, 44. Posisi yang terpantau turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp10.444,18 per dolar Singapura.

Ringgit Malaysia juga ikut mencatat depresiasi nilai kurs pajak dengan berada di level Rp3.402,24. Nilai kurs pajak tersebut turun tipis dari pekan lalu yang bertengger di angka Rp3.441,56 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, mata uang zona Eropa kembali melanjutkan tren depresiasi. Nilai kurs pajak dalam denominasi euro berada di angka Rp15.837,44. Capaian yang kembali turun dari pekan lalu yang berada di level Rp15.943,65 per euro.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 April 2019—30 April 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,052.00 -85.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,069.13 -42.49
3 Dolar Kanada (CAD) 10,513.47 -79.89
4 Kroner Denmark (DKK) 2,121.59 -14.19
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,791.39 -11.57
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,402.24 -39.32
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,447.78 -98.40
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,652.64 -7.56
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,315.80 -167.28
10 Dolar Singapura (SGD) 10,375.44 -68.74
11 Kroner Swedia (SEK) 1,514.56 -10.41
12 Franc Swiss (CHF) 13,904.97 -196.82
13 Yen Jepang (JPY) 12,545.98 -123.82
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.21 -0.09
15 Rupee India (INR) 202.02 -2.30
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,230.34 -247.38
17 Rupee Pakistan (PKR) 99.37 -0.45
18 Peso Philipina (PHP) 271.19 -1.50
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,746.84 -22.51
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80.54 -0.41
21 Bath Thailand (THB) 441.43 -3.20
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,328.31 -79.73
23 Euro Euro (EUR) 15,837.44 -106.21
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,096.72 -7.98
25 Won Korea (KRW) 12.37 -0.05

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP