PROVINSI RIAU

Wah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Bakal Digelar

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 10:14 WIB
Wah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Bakal Digelar

Ilustrasi. (PKB)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berencana mengadakan kembali program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Dispenda Provinsi Riau Mohammad Tafianto mengatakan Bapenda Riau saat ini tengah mengevaluasi kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang telah terselenggara pada Maret hingga Mei lalu.

"Evaluasi ini dilakukan karena Bapenda Riau berencana melanjutkan kembali pemberian insentif kepada masyarakat melalui penghapusan denda pajak untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19," katanya dikutip Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Tafianto menjelaskan keputusan mengenai waktu penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan jilid II akan bergantung pada hasil evaluasi tersebut. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah masa tanggap darurat pandemi Covid-19.

"Kami masih melakukan evaluasi terkait hal ini. Untuk itu, kapan waktu akan dilaksanakan belum bisa dipastikan," ujarnya dikutip dari Halloriau.

Pemprov Riau sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Program pemutihan pajak kendaraan jilid I itu berakhir berbarengan dengan selesainya masa tanggap darurat virus Corona di Riau saat itu.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Namun, Gubernur Riau Syamsuar memperpanjang masa tanggap darurat terhitung 30 Mei 2020, dan berakhir saat Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan tentang penetapan berakhirnya status bencana nonalam virus Corona sebagai bencana nasional.

Sepanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, Bapenda menghapus denda PKB sebesar Rp6 miliar. Pajak yang terkumpul karena program tersebut mencapai lebih dari Rp23,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya