BELANJA SOSIAL

Wah, Penerima Banpres dan Subsidi Gaji Makin Banyak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 20:15 WIB
Wah, Penerima Banpres dan Subsidi Gaji Makin Banyak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kiri), Kepala BNPB Doni Monardo (kiri) dan Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin (kanan) memberikan konferensi pers seusai rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mempercepat penyaluran dua program bantuan sosial (bansos) baru, yakni bantuan presiden (banpres) produktif dan subsidi gaji.

Total penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif per 4 September 2020 tercatat sudah mencapai Rp13,4 triliun dan sudah tersalur kepada 5,5 juta pelaku usaha mikro.

"Banpres produktif kebanyakan sudah diterima oleh usaha mikro di Jawa Barat," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Banpres produktif ditargetkan tersalur sebesar Rp28,2 triliun dan menjangkau 12 juta usaha mikro. Dengan ini, penyaluran bansos produktif per 4 September 2020 sudah 47,5%.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pelaku usaha mikro harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan NIK, tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, dan memiliki saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta

Adapun subsidi upah sudah disalurkan kepada 13,5 juta pekerja dari target penyaluran kepada 15,7 juta pekerja melalui mekanisme transfer perbankan yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Inflasi Harga Pangan Bergejolak 2023 Capai 6,73%, Ini Kata Airlangga

Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk memberikan subsidi gaji adalah sebesar Rp37,7 triliun. Pekerja yang berhak menerima subsidi gaji adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baik banpres produktif maupun subsidi gaji diberikan sebesar Rp600.000 setiap 4 bulan atau secara total mencapai Rp2,4 juta hingga Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Jumat, 22 Maret 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Pemerintah Buka Peluang Ubah Tarif Lewat UU APBN

Jumat, 08 Maret 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Janji BLT Senilai Rp 600.000 Bisa Cair Sebelum Idulfitri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara