KABUPATEN MUKOMUKO

Wah, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat Tambahan Pendaftaran Sekolah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 18:45 WIB
Wah, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat Tambahan Pendaftaran Sekolah

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUKOMUKO, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah setempat guna bersinergi dalam meningkatkan penerimaan PBB.

“Kami juga mengusulkan kepada Kementerian Agama sehingga pelunasan PBB menjadi syarat masuk sekolah,” katanya seperti dilansir akurat.com, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Doli memastikan kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak asasi lantaran membayar pajak ada kewajiban setiap warga yang diatur dalam undang-undang.

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.

Untuk itu, ia berharap semua pihak terkait untuk bersama-sama dengan BKD dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini. Menurutnya, upaya mendorong masyarakat untuk membayar PBB ini tidak bisa dilakukan oleh BKD sendiri.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sekadar informasi, realisasi penerimaan PBB 2020 mencapai Rp1,3 miliar, atau di bawah target Rp2,6 miliar. Adapun realisasi penerimaan dari PBB tahun lalu sama kurang lebih sama seperti penerimaan PBB pada tahun sebelumnya.

Meski begitu, lanjut Doli, tarif pembayaran PBB tahun 2020 turun menjadi dua kategori pembayaran PBB yakni berkisar 0,2 dari nilai jual tanah dan bangunan di bawah harga Rp250 juta dan 0,3 untuk tanah dan bangunan di atas harga tersebut.

Sementara itu, untuk tahun 2019 tarif pembayaran PBB semuanya sama yakni 0,3 dari nilai jual tanah dan bangunan. Perubahan tarif pembayaran PBB tahun ini berdasarkan Perda terbaru No. 15/2012 tentang perubahan pertama Perda 13 tahun 2011 tentang pajak daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak