KABUPATEN BANGKA SELATAN

Wah! Kabupaten Ini Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB 50 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:00 WIB
Wah! Kabupaten Ini Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB 50 Persen

Ilustrasi.

BANGKA SELATAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung memberikan insentif pembebasan denda sekaligus diskon pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Selatan Susanti mengatakan program pemutihan diadakan untuk merayakan HUT ke-20 kabupaten tersebut. Selain itu, insentif juga diharapkan dapat membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB.

"Masyarakat sudah diringankan dan dimudahkan dalam membayar pajak oleh pemkab," katanya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Susanti mengatakan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid telah menerbitkan Perbup 18/2023 yang mengatur soal program pemutihan PBB. Kebijakan ini sudah berlaku dan dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2023.

Insentif yang diberikan utamanya berupa penghapusan denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB tahun pajak 2006 hingga 2018. Kemudian, pemkab juga memberikan diskon sebesar 50% atas pokok PBB yang terutang.

Dia menjelaskan program pemutihan dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran bebas denda dan mendapat diskon.

Baca Juga:
Gandeng Kejari hingga Polresta, Pemkot Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Susanti menyebut penghapusan denda dan pemberian diskon PBB sudah terhitung otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya kepada Bakeuda.

"Program ini sudah tersistem. Artinya bagi masyarakat yang ingin membayar pajak keterlambatan PBB semuanya sudah dikalkulasikan," ujarnya dilansir babelpos.disway.id.

Susanti menambahkan Bakeuda saat ini tengah menggencarkan sosialisasi program pemutihan PBB hingga ke desa-desa melalui koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dia berharap banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif tersebut. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:30 WIB KOTA SEMARANG

Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:00 WIB KOTA METRO

NJOP di Daerah Ini Bakal Disesuaikan, Berlaku Mulai Tahun Depan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:30 WIB KOTA BATAM

Pemutihan Pajak PBB Digelar Lagi, Berlaku sampai Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia