SWISS

Waduh, Tiket Pesawat Bakal Kena Pajak Lingkungan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Juni 2020 | 12:00 WIB
Waduh, Tiket Pesawat Bakal Kena Pajak Lingkungan

Ilustrasi pesawat. (foto: english.cdn.zeenews)

BERN, DDTCNews—Parlemen Swiss menyepakati proposal pemerintah untuk mengenakan pajak lingkungan untuk setiap tiket pesawat yang dibeli penumpang. Keputusan ini membuat harga tiket pesawat menjadi lebih mahal.

Sebanyak 135 anggota dari total 195 anggota majelis federal menyatakan setuju atas rencana kebijakan pajak baru untuk tiket pesawat tersebut. Keputusan politik ini pun diketok setelah mendapat dukungan mayoritas dari dewan negara.

"Penerimaan dari pajak lingkungan ini akan digunakan kepada dana iklim untuk program inisiatif pengurangan emisi karbon," tulis keterangan resmi parlemen, dikutip Ahad (14/6/2020).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Nanti, pungutan pajak lingkungan untuk setiap tiket penerbangan tersebut berada di kisaran 30 Swiss Franc-120 Swiss franc atau setara dengan Rp448.000-Rp1,7 juta, tergantung jarak dan kelas penumpang.

Rencana penerapan pajak yang telah disetujui parlemen itu mendapat tanggapan beragam dari maskapai penerbangan. Operator lokal Helvetic Airways bersikap tenang menyikapi rencana pajak lingkungan untuk lalu lintas udara.

Dalam keterangan resminya, maskapai tak menentang kebijakan tersebut asalkan berlaku untuk seluruh rute penerbangan Eropa dan global yang mengangkut penumpang dari Swiss. Ini diperlukan agar tidak menimbulkan distorsi persaingan usaha maskapai.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

“Pajak sebesar Swfr30-Swfr120 ini terlalu rendah untuk mencegah warga Swiss terbang bahkan untuk rute jarak pendek. Hanya saja, kebijakan ini datang pada saat maskapai tengah menghadapi persoalan likuiditas karena Covid-19," sebut Helvetic Airways.

Berbanding terbalik, maskapai Lufthansa Swiss justru khawatir pajak lingkungan berdampak kepada operator jarak jauh yang memiliki hub penerbangan di Zurich mengingat pungutan tersebut dihitung berdasarkan jarak tempuh.

"Penerbangan jarak jauh akan dirugikan karena akan lebih menarik bagi penumpang untuk terbang ke luar negeri dengan jarak pendek agar terhindar dari pajak tinggi," terang Lufthansa Swiss dilansir Flight Global. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS