KOTA BANDUNG

Waduh, Tagihan Piutang Pajak PBB-P2 Hampir Sampai Rp1 triliun

Dian Kurniati | Senin, 17 Februari 2020 | 17:58 WIB
Waduh, Tagihan Piutang Pajak PBB-P2 Hampir Sampai Rp1 triliun

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews—Pemkot Bandung berencana mengerahkan seluruh pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) untuk menagih piutang pajak daerah yang mencapai Rp1 triliun.

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan piutang pajak tersebut kebanyakan berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yaitu mencapai Rp946 miliar.

“Jadi tiap karyawan dikasih tanggung jawab itu, untuk bisa membereskan. [Mereka] datangi wajib pajaknya, nanti dibikin tim kecil-kecil lagi,” katanya di Bandung, dikutip Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Arief menambahkan piutang pajak tersebut berasal dari wajib pajak pribadi dan badan. Menurutnya, BPPD telah menyiapkan strategi agar pemungutan pajak dan piutang pajak tahun ini bisa lebih optimal.

Misal, dengan memetakan wajib pajak yang mana saja yang masih bisa ditagih atau tidak. Pasalnya, beberapa wajib pajak juga telah mengikuti program pemutihan yang diadakan Pemkot pada 2018.

BPPD Kota Bandung juga telah menyiapkan sistem untuk memudahkan pembayaran pajak daerah, yakni melalui Sistem Informasi Pelayanan Pajak (SIPP) dan electronic self assesment tax reporting apps atau e-satria.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

“Saya harap masyarakat bisa semakin patuh dalam membayar kewajiban perpajakannya,” tutur Arief.

Tahun ini, Pemkot Bandung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mencapai Rp2,709 triliun. Angka itu naik 6% dari target yang ditetapkan Pemkot Bandung sebesar Rp2,559 triliun.

Pemkot Bandung memiliki sembilan jenis pajak yang pemungutannya terbagi dalam dua sistem, yakni self assesment atau PAD 1 dan official tax atau PAD 2. Untuk PAD 2, pajak tersebut a.l. PBB-P2, pajak reklame, dan pajak air dan tanah.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Sementara pajak yang masuk PAD 1 antara lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Dilansir dari Galamedianews.com, PAD 1 selama ini memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak di Kota Bandung, khususnya dari BPHTB. Sementara PAD 2 masih mengandalkan pendapatan dari PBB.

Meski begitu, Arief meyakini ada potensi pajak lain yang tak kalah besar dari perhotelan, restauran, dan hiburan mengingat Bandung merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia.

Apalagi, ada pengembangan subpajak dari sektor tersebut di antaranya seperti PKL kulinari menetap, katering, kos-kosan, reklame indoor dan tayang bioskop, serta captive power atau perusahaan yang menyediakan listrik secara mandiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor