KABUPATEN BEKASI

Waduh, Penerimaan BPHTB Baru 8% dari Target

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:18 WIB
Waduh, Penerimaan BPHTB Baru 8% dari Target

Ilustrasi. 

KABUPATEN BEKASI, DDTCNews – Lesunya sektor properti membuat penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi masih jauh dari target.

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mencatat realisasi penerimaan dari pos BPHTB hingga kuartal III/2020 masih senilai Rp60 miliar. Realisasi itu baru mencapai 8% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp750 miliar.

“Jadi, bisa dilihat dari capaian itu, bagaimana lesunya penjualan properti sekarang ini," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanapi, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sambung Herman, memasang target penerimaan BPHTB yang cukup besar seiring dengan banyaknya pembangunan dan pengembangan perumahan di Kabupaten Bekasi.

Banyaknya transaksi properti membuat target BPHTB selalu naik setiap tahunnya. Pada 2018, target BPHTB yang senilai Rp673 miliar dinaikkan menjadi Rp700 miliar karena tingginya transaksi properti Kabupaten Bekasi.

"Kalau ada kegiatan transaksi properti berarti ada BPHTB. Ya perolehannya dari jual beli tanah pengembang ke konsumen," ujar Herman.

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini banyak pengusaha properti yang menunda pembangunan akibat pandemi Covid-19. Hal ini menggerus potensi BPHTB yang seharusnya diterima oleh Pemkab Bekasi.

"Jadi ya, memang pandemi Covid-19 ini sangat berdampak," ujar Herman seperti dilansir pojoksatu.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M