PENEGAKAN HUKUM

Waduh! Libatkan 14 Perusahaan, Bos Tekstil Bikin Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 10:00 WIB
Waduh! Libatkan 14 Perusahaan, Bos Tekstil Bikin Faktur Pajak Fiktif

Penyerahan tersangka faktur pahak fiktif ke Kejari Kota Bandung. (foto: DJP)

BANDUNG, DDTCNews - Seorang direktur sebuah perusahaan tekstil diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat pada akhir September 2022 lalu. Tersangka berinisial M diduga kuat mengemplang pajak dengan modus pembuatan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya alias fiktif.

Tersangka dengan barang bukti tindak pidana bidang perpajakan diserahkan oleh Tim Penyidik DJP kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.

"M diduga kuat menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Dia melakukan perbuatan pidana itu sejak Januari 2016 hingga Desember 2017 melalui perusahaan tekstil yang dipimpinnya, PT ISM," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dikutip dari siaran pers otoritas, M sebagai pembeli sebenarnya disinyalir menghubungi setidaknya 14 perusahaan produsen kain di Bandung. Kepada 14 perusahaan itu, M meminta dibuatkan faktur pajak atas nama PT ISM. Tak cuma itu, perusahaan-perusahaan yang dikontak M diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa benar telah dilakukan penjualan kepada PT ISM. Surat pernyataan itu juga dilengkapi bukti pembelian dan pembayaran bodong alias fiktif.

"Selanjutnya, PT ISM melaporkan dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dalam SPT Masa PPN dan mengajukan permohonan restitusi," tulis DJP lagi.

Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar. Tersangka M kemudian dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Tersangka M diancam pidana penjara minimal 2 hingga 6 tahun serta didenda minimal 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, Tersangka M diboyong keluar dari Kejari Kota Bandung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung. Dia akan ditahan di Rutan Kebon Waru hingga proses persidangan.

DJP menegaskan akan terus menindak tegas para pengemplang pajak demi mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada para wajib pajak lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?