LAPORAN KEKAYAAN

Waduh, 95% Laporan Harta dalam LHKPN Belum Akurat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 September 2021 | 06:00 WIB
Waduh, 95% Laporan Harta dalam LHKPN Belum Akurat

Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian besar pejabat negara belum patuh secara materiel dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mematok target seluruh pengisian LHKPN disampaikan secara akurat. Sayangnya, hal tersebut belum terpenuhi selama periode kinerja LHKPN 2018-2020.

Pada periode tersebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap 1.665 LHKPN yang disampaikan oleh pejabat publik. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 95% dari LHKPN yang diperiksa tidak akurat.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

"Artinya cukup banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain. Inilah kenapa akurasi ingin kita dorong lebih maju, karena semakin tinggi kepatuhan, maka akurasi harus menjadi fokus KPK ke depan," katanya dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Pahala menyebutkan upaya pemeriksaan LHKPN menggunakan sistem khusus dengan nama Simpedal. Hasil pemeriksaan melalui Simpedal dibangun KPK bekerja sama dengan perbankan.

Simpedal berfungsi untuk memantau pada aspek keuangan, asuransi, dan bursa. Data kepemilikan aset tanah dan bangunan juga bagian dari sistem Simpedal.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

"Selain itu kita juga bisa mengecek sertifikat dengan BPN, juga Samsat di daerah. Saat ini KPK lebih aktif dengan beberapa stakeholders untuk melakukan check balance dalam mengecek harta seseorang," terangnya.

Pahala menambahkan usia penyelenggara negara mempunyai pengaruh terhadap tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN. Kelompok usia di bawah 40 tahun lebih patuh dalam menyampaikan LHKPN. KPK juga mencatat terjadi peningkatan jumlah pejabat publik dengan usia di bawah 40 tahun yang menyampaikan LHKPN.

"Sementara semakin tua usia penyelenggara negara semakin sulit untuk melaporkan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:00 WIB REFORMASI BIROKRASI

Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor