BINCANG ACADEMY

Video: Pengaturan Pemajakan atas Penghasilan Pelajar di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 15:39 WIB

Bincang Academy Episode ke-44.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu penghasilan yang turut diatur dalam OECD Model Tax Convention dan UN Model Double Taxation Convention adalah pembayaran yang diterima oleh pelajar. Secara khusus, hal tersebut disinggung dalam Pasal 20 OECD Model maupun UN Model.

Klausul ini mengatur bagaimana perlakuan pajak atas pembayaran yang diterima oleh pelajar asing, khususnya pembayaran yang datang dari luar negara, di mana pelajar tersebut melakukan studinya.

Berbeda dengan pasal-pasal substantif lainnya, Pasal 20 ini tidak mengatur bagaimana pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber. Pasal 20 justru mengatur hal yang lain.

Lalu, bagaimana ketentuan Pasal 20 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas pembayaran dari luar negara tempat pelajar melakukan studinya? Apa yang membedakan Pasal 20 P3B ini dibandingkan dengan pasal-pasal substantif lainnya?

Temukan jawabannya dan simak penjelasannya dalam Bincang Academy episode ke-44 bersama Academy Brain Specialist of DDTC Irsyad Hadi Prasetyo. 

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/i-prVlydBKI

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP