PER-21/PJ/2019

Validasi PHTB Harus Teliti, Data Tak Bisa Diubah Kalau SKET Terbit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 12:00 WIB
Validasi PHTB Harus Teliti, Data Tak Bisa Diubah Kalau SKET Terbit

Tampilan laman e-PTHB di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu cermat dan teliti saat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan secara elektronik melalui e-PHTB.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa data yang terunggah dalam e-PHTB DJP Online tidak bisa diubah lagi apabila Surat Keterangan (SKET) sudah terbit.

"Dalam ketentuan PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d. PER-21/PJ/2019 tidak diatur khusus mengenai pembetulan atas kesalahan saat validasi e-PHTB. [Apabila ada kesalahan data], silakan coba dikonsultasikan ke KPP terdaftar," cuit @kring_pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data luas tanah dalam e-PHTB. Netizen tersebut mengaku sudah melakukan validasi atas penjualan tanah di e-PHTB tetapi ada kesalahan terkait angka luas tanah.

"Apakah bisa dilakukan perubahan data? Karena di e-PHTB tidak ada menu untuk melakukan pembetulan," tanya pemilik akun.

Sebagai informasi, Surat Keterangan (SKET) atas Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data. Pertama, identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data di DJP dan/atau fotokopi KTP atau Paspor.

Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh wajib pajak dengan PPh yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan atau daftar pembayaran PPh. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh wajib pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP SANANA

Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Jumat, 22 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA KUNINGAN

Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Minggu, 25 Februari 2024 | 12:00 WIB KP2KP KALIANDA

Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB PEMILU 2024

Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya