UU HPP

UU HPP Disahkan, Pemerintah Bisa Tunjuk Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:53 WIB
UU HPP Disahkan, Pemerintah Bisa Tunjuk Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan turut mengatur tentang pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan baru ini memberikan kewenangan kepada pemerintah menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memungut atau memotong pajak dari transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.

Ketentuan baru yang dimasukkan ke dalam UU KUP ini diperlukan untuk merespons perkembangan transaksi ekonomi yang serbadigital.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Sebelumnya kita tidak mungkin melakukan ini dan ini menjadi kendala yang sangat besar pada saat banyak transaksi berpindah ke platform digital," ujar Sri Mulyani, Kamis (8/10/2021).

Seperti yang tertuang pada Pasal 32A UU KUP yang telah diubah melalui UU HPP, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pihak lain yang bisa ditunjuk adalah pihak yang terlibat secara langsung ataupun pihak yang memfasilitasi transaksi pihak yang bertransaksi.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2), penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan/pemungutan diperlukan untuk meningkatkan realisasi potensi pajak dan untuk mengoptimalkan pengenaan pajak.

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas Pasal 32A ayat (2) UU KUP yang diubah dengan UU HPP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain pada Pasal 32A akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak