Menteri Keuangan Sri Mulyani.
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan turut mengatur tentang pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan baru ini memberikan kewenangan kepada pemerintah menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memungut atau memotong pajak dari transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.
Ketentuan baru yang dimasukkan ke dalam UU KUP ini diperlukan untuk merespons perkembangan transaksi ekonomi yang serbadigital.
"Sebelumnya kita tidak mungkin melakukan ini dan ini menjadi kendala yang sangat besar pada saat banyak transaksi berpindah ke platform digital," ujar Sri Mulyani, Kamis (8/10/2021).
Seperti yang tertuang pada Pasal 32A UU KUP yang telah diubah melalui UU HPP, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pihak lain yang bisa ditunjuk adalah pihak yang terlibat secara langsung ataupun pihak yang memfasilitasi transaksi pihak yang bertransaksi.
Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2), penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan/pemungutan diperlukan untuk meningkatkan realisasi potensi pajak dan untuk mengoptimalkan pengenaan pajak.
"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas Pasal 32A ayat (2) UU KUP yang diubah dengan UU HPP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain pada Pasal 32A akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK. (sap)