UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

UU HPP Atur Pajak Karbon, Sri Mulyani Sebut untuk Kejar Target NDC

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Februari 2022 | 10:30 WIB
UU HPP Atur Pajak Karbon, Sri Mulyani Sebut untuk Kejar Target NDC

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengenaan pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 merupakan bagian dari upaya Presiden Joko Widodo agar Indonesia dapat turut terlibat dalam mencegah perubahan iklim.

Sri Mulyani menjelaskan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur soal pengenaan pajak karbon guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030.

"Indonesia ingin menurunkan 29% CO2 pakai upaya sendiri atau 42% kalau mendapatkan bantuan internasional. Salah satu cara mengejar tekad tersebut adalah dengan pajak karbon," katanya dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Sri Mulyani menuturkan terdapat 4 sektor di Indonesia yang berkontribusi besar dalam emisi CO2, yaitu penebangan hutan, land use, energi, dan transportasi.

Nanti, pajak karbon akan dilaksanakan bersamaan dengan pasar karbon. Bila suatu entitas melakukan aktivitas bisnis melampaui cap emisi, perusahaan tersebut harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari entitas yang tidak melampaui cap emisi.

Bila entitas tidak dapat membeli SIE, setiap emisi yang berada di atas cap akan dikenai pajak karbon sesuai dengan UU HPP.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Pada fase awal, pajak karbon hanya akan dikenakan atas PLTU batu bara pada 1 April 2022 seiring dengan implementasi pasar karbon yang sudah berjalan pada kegiatan usaha tersebut. Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.

Pada 2025, perdagangan karbon diharapkan bisa diimplementasikan secara penuh dan implementasi pajak karbon akan diperluas sesuai dengan kesiapan sektor masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan