KOTA MADIUN

UU HKPD Berlaku, Uji Kir di Daerah Ini Gratis Mulai 2024

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Januari 2024 | 15:00 WIB
UU HKPD Berlaku, Uji Kir di Daerah Ini Gratis Mulai 2024

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews – Dinas Perhubungan Kota Madiun tidak lagi mengenakan biaya atas uji kendaraan bermotor (uji kir) mulai Selasa (2/1/2024).

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Amari Widhiatmoko menjelaskan biaya uji kir dibebaskan seiring dengan diberlakukannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Penghapusan retribusi ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. Bahwa, mulai awal Januari 2024 sudah tidak lagi dikenakan biaya,’’ katanya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Penghapusan tersebut juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Amari, kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga lebih memperhatikan kelayakan kendaraannya, terutama bagi pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang.

Pada tahun sebelumnya, biaya uji kir berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000 tergantung pada jenis kendaraannya. Umumnya, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Madiun menerima 25-30 unit untuk diuji dalam sehari.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Dalam uji kir, petugas mengecek dokumen perjalanan kendaraan, uji emisi, sideslip, headlight, uji rem, axlerod, dan speedometer. Seluruh uji tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem digital sehingga hasilnya dapat langsung diketahui.

Amari menambahkan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Madiun mengutamakan pengujian kir bagi kendaraan berpelat Kota Madiun.

“Untuk kendaraan pelat luar kota, wajib menyertakan surat rekomendasi dari UPTD daerah asal,’’ ujarnya seperti dilansir madiuntoday.id.

Sebagai informasi, UU HKPD membawa sejumlah perubahan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya ialah penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ada pula perubahan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI