KPP PRATAMA SAMPIT

Utang Pajak Rp1 M Tak Dilunasi, Tanah 900 Meter Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Utang Pajak Rp1 M Tak Dilunasi, Tanah 900 Meter Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

SAMPIT, DDTCNews – Guna melaksanakan penegakan hukum perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit mengadakan penyitaan sebidang tanah yang berlokasi di Kota Palangka Raya pada 20 September 2022.

KPP Pratama Sampit menyatakan penyitaan aset tersebut merupakan tindakan penagihan aktif kepada penanggung pajak. Sebelumnya, penanggung pajak telah mendapat surat paksa, tetapi tak kunjung melunasi utang pajaknya setelah 2x24 jam.

“Tanah seluas 900 meter persegi dengan taksiran harga Rp350 juta disita dari wajib pajak badan berinisial LBP di Kasongan Baru, Kabupaten Katingan,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

LBP merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas balas jasa (fee) atau kontrak. KPP mencatat LBP belum melunasi utang pajak Rp1,17 miliar. Adapun penyitaan tanah dilakukan juru sita pajak negara.

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 19/1997 yang telah diubah dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Kegiatan penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. Tindakan ini terjadi karena upaya penagihan aktif lainnya tidak dapat membuat penunggak pajak melunasi utangnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Oleh sebab itu, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar,” sebut KPP.

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara