Ilustrasi.
SAMPIT, DDTCNews – Guna melaksanakan penegakan hukum perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit mengadakan penyitaan sebidang tanah yang berlokasi di Kota Palangka Raya pada 20 September 2022.
KPP Pratama Sampit menyatakan penyitaan aset tersebut merupakan tindakan penagihan aktif kepada penanggung pajak. Sebelumnya, penanggung pajak telah mendapat surat paksa, tetapi tak kunjung melunasi utang pajaknya setelah 2x24 jam.
“Tanah seluas 900 meter persegi dengan taksiran harga Rp350 juta disita dari wajib pajak badan berinisial LBP di Kasongan Baru, Kabupaten Katingan,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/10/2022).
LBP merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas balas jasa (fee) atau kontrak. KPP mencatat LBP belum melunasi utang pajak Rp1,17 miliar. Adapun penyitaan tanah dilakukan juru sita pajak negara.
Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 19/1997 yang telah diubah dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Kegiatan penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. Tindakan ini terjadi karena upaya penagihan aktif lainnya tidak dapat membuat penunggak pajak melunasi utangnya.
“Oleh sebab itu, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar,” sebut KPP.
Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)