KP2KP TAKALAR

Usaha Baru Dirintis, Wajib Pajak Konveksi Pede Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:00 WIB
Usaha Baru Dirintis, Wajib Pajak Konveksi Pede Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan kegiatan penelitian lapangan guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 22 Mei 2023.

Pelaksana dari KP2KP Takalar A. Tri Agoesman Sukma mengatakan kunjungan petugas ke tempat usaha wajib pajak dilakukan untuk menguji kesesuaian data dan/atau dokumen dalam permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi akun PKP yang telah diajukan wajib pajak.

“Kami menguji kesesuaian data dan/atau dokumen yang terdapat pada permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi akun PKP yang diajukan wajib pajak dengan kegiatan usaha sebenarnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Aturan Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah Diubah, Kini Ada Form 1721-A3

Selain melakukan pengujian syarat subjektif dan objektif PKP, lanjut Tri, petugas yang melakukan pengujian juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Sementara itu, Direktur CV Hilya Mustika Riswan menjelaskan kegiatan usahanya bergerak di bidang konveksi dan percetakan. Meski usahanya terbilang kecil, ia tetap memilih untuk mengajukan status PKP lantaran usahanya punya peluang menjanjikan.

“Kami ingin menertibkan dan melengkapi administrasi usaha dengan lengkap sedari awal,” tuturnya.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Di akhir pelaksanaan kegiatan penelitian, wajib pajak dan petugas menandatangani berita acara penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP serta melakukan foto bersama sebagai bukti dokumentasi kegiatan.

Definisi Kunjungan atau Visit

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN