Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak mulai memakai Coretax DJP dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban pajaknya sejak 1 Januari 2025. Meski begitu, wajib pajak masih menemui tantangan dalam penggunaan sistem perpajakan terbaru ini.
Salah satu isu yang dialami wajib pajak ialah saat mengunggah (upload) faktur pajak di Coretax DJP. Melalui media sosial, wajib pajak bersangkutan mengaku sudah melakukan upload faktur pajak, tetapi statusnya justru masih Created dari seharusnya menjadi Signing in Progress.
“Status Created menunjukan faktur pajak konsep belum masuk proses upload. Silakan coba upload ulang. Setelah pengisian penandatanganan pastikan klik Simpan dulu, baru klik Konfirmasi Tanda Tangan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/1/2025).
Seperti diketahui, penggunaan Coretax DJP belakangan ini memang tengah dikeluhkan wajib pajak. Baru-baru ini, wajib pajak juga mengalami kendala saat pengunggahan faktur pajak yang tak langsung Approved, tetapi bertahan di status Signing In Progress.
Setelah ditunggu lama pun, status faktur pajak tidak kunjung berubah ke 'Approved'. Bahkan pada beberapa kasus, status malah berubah menjadi Saved Invalid.
DJP menjelaskan status Signing In Progress adalah proses tunggu dalam penandatanganan passphrase. Status akan berubah menjadi Approved setelah faktur pajak selesai divalidasi.
Karenanya, wajib pajak diminta menunggu dan me-refresh halaman coretax secara berkala untuk mengecek faktur sudah Approved.
"Untuk status Signing In Progress tidak terdapat cara untuk mempercepat proses pengubahan status. Silakan memeriksa kembali status tersebut secara berkala," jelas Kring Pajak.
Apabila status unggah faktur pajak berubah menjadi Saved Invalid, wajib pajak bisa menambahkan user lain yang sudah memiliki kode otoraisasi atau sertifikat digital di menu 'Pihak Terkait' untuk diberikan role sebagai penandatangan faktur.
Caranya, login menggunakan role user yang sudah diberikan role penandatangan faktur pajak dan melakukan impersonate akun badan. Lalu, lakukan upload faktur ulang atas dokumen yang berstatus Saved Invalid. (rig)