PELAPORAN PAJAK

Update Aturan dan Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

Jumat, 02 Maret 2018 | 11:47 WIB
Update Aturan dan Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

R. Herjuno Wahyu Aji,
DDTC Consulting

DUA bulan ke depan akan menjadi saat-saat krusial bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) kepada Ditjen Pajak.

Pasalnya, akhir bulan ini, 31 Maret 2018, merupakan batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2017. Sementara akhir bulan depan, 30 April 2018, adalah tenggat waktu penyampaian SPT tahunan PPh untuk wajib pajak badan.

Selain kewajiban tersebut, terdapat juga kewajiban lainnya berupa Laporan Penempatan Harta Tambahan yang berada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia bagi wajib pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak.

Terkait kewajiban penyampaian SPT, Kementerian Keuangan pada akhir Januari lalu telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT.

Melalui PMK No.9/2018 ini, otoritas pajak secara bertahap mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik (e-SPT). Adapun kewajiban penyampaian e-SPT dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

Jenis Kewajiban Pajak Wajib Pajak/Pemotong/Pemungut Pajak
PPh Pasal 21/26
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak;
  2. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak;
  3. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (final) dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak;
  4. Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang kedudukannya disamakan dengan SSP yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
PPh Pasal 23/26
  1. Menerbitkan lebih dari 20 bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak; dan/atau
  2. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak lebih dari Rp 100 juta dalam satu bukti potong.
PPN Setiap Pengusaha Kena Pajak
Pemungut PPN Pemungut PPN selain bendahara Pemerintah.
Selain PPh Pasal 21/26; PPh Pasal 23/26; PPN
  1. Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus; KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan/atau
  2. Pernah menyampaikan e-SPT.
PPh Pasal 29 (Tahunan)
  1. Yang wajib menyampaikan e-SPT Masa;
  2. Pernah menyampaikan e-SPT;
  3. Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus; KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
  4. Menggunakan jasa konsultan dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan; dan/atau
  5. Laporan keuangan diaudit oleh KAP.

Selain mendorong penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik, Ditjen Pajak juga mulai menyediakan alternatif cara penyampaian SPT. Selama ini penyampaian SPT lazim dilakukan wajib pajak dengan cara mendatangi KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.

Sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, saat ini wajib pajak juga dimungkinkan untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pajak. Saluran tertentu tersebut meliputi:

  1. laman Ditjen Pajak;
  2. laman penyalur SPT elektronik;
  3. saluran digital yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak tertentu;
  4. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Ditjen Pajak dengan wajib pajak; dan
  5. saluran lain yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.

Khusus bagi wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan e-SPT PPh Pasal 21/26 dan e-SPT PPN, kedua jenis e-SPT tersebut wajib disampaikan kepada Ditjen Pajak dengan saluran tertentu tersebut di atas.

Terkait kewajiban penyampaian SPT tahunan, wajib pajak dimungkinkan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaiannya untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan.

Saat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan, hendaknya wajib pajak juga melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak;
  2. laporan keuangan sementara; dan
  3. SSP atau sarana administrasi lainnya yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan pajak terutang dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Dalam kenyataannya dapat saja jumlah pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT tahunan ternyata lebih rendah dibandingkan dengan jumlah yang sudah dibayar pada saat penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan. Jika demikian yang terjadi, wajib pajak memiliki dua pilihan. Pertama, mengajukan permohonan pemindahbukuan dan kedua, mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Prosedur pemindahbukuan diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014, sementara prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diatur dalam PMK Nomor 187/PMK.03/2015.

Perlu diketahui bahwa atas setiap SPT yang disampaikan wajib pajak, KPP akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa:

  1. SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan. Sementara, untuk wajib pajak badan ditandatangani oleh pengurus;
  2. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah memperoleh izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;
  3. SPT sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen tertentu;
  4. SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu tiga tahun setelah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan
  5. SPT disampaikan sebelum Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan ketetapan pajak.

Terkait penyampaian SPT tahunan PPh badan, di samping harus menyampaikan formulir-formulir SPT secara lengkap (form 1771, 1771-I s.d. 1771-VI), wajib pajak juga disyaratkan untuk melampirkan dokumen atau keterangan antara lain sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan. Khusus yang telah diaudit oleh KAP, yang dilampirkan adalah Laporan keuangan yang telah diaudit KAP;
  2. SSP atau sarana administrasi lainnya yang kedudukannya disamakan dengan SSP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak;
  3. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final dalam hal pajaknya dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;
  4. Daftar nominatif biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010;
  5. Daftar nominatif biaya entertainment sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986.

Selain dokumen atau keterangan di atas, wajib pajak juga diminta untuk melampirkan formulir-formulir berikut yang sifatnya kondisional:

  1. Lampiran Khusus 1A/1B bagi wajib pajak yang membebankan biaya penyusutan dan/atau amortisasi;
  2. Lampiran Khusus 2A/2B bagi wajib pajak yang menghitung kompensasi kerugian fiskal;
  3. Lampiran Khusus 3A/3B bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan/atau dengan penduduk negara tax haven;
  4. Lampiran Khusus 5A/5B bagi wajib pajak yang memiliki cabang perusahaan;
  5. Lampiran Khusus 6A/6B berupa perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) bagi bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Lampiran Khusus 7A/7B bagi wajib pajak yang memiliki kredit pajak luar negeri;
  7. Lampiran Khusus 8A/8B berupa kutipan elemen laporan keuangan.

Bagi wajib pajak yang memiliki penyertaan pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Non Bursa dan mengkreditkan PPh yang dibayar di luar negeri, maka berdasarkan PMK Nomor 107/PMK.03/2017 terdapat kewajiban untuk menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Non Bursa terkendali langsung kepada dengan melampirkan:

  1. Laporan keuangan;
  2. Fotokopi SPT PPh, dalam hal terdapat kewajiban menyampaikan SPT PPh tahunan;
  3. Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam lima tahun terakhir; dan
  4. Bukti pembayaran atau pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima.

Selain itu, bagi wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham yang kemudian juga memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan perhitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran dari SPT tahunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.

Dalam hal SPT tahunan yang disampaikan tidak dilengkapi dengan dokumen atau keterangan yang disyaratkan, maka KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Wajib pajak diberikan kesempatan 30 hari terhitung sejak surat permintaan kelengkapan disampaikan untuk memenuhi kelengkapan yang disyaratkan. Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan wajib pajak juga tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan, maka SPT dianggap tidak disampaikan.

Mengingat cukup banyak dokumen-dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan, maka sebaiknya mulai dari sekarang wajib pajak segera mempersiapkannya, selagi waktunya masih cukup luang.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN