PERTUMBUHAN EKONOMI

Upah Riil Stagnan, Ekonomi RI Diperkirakan Hanya Tumbuh 4,7 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:45 WIB
Upah Riil Stagnan, Ekonomi RI Diperkirakan Hanya Tumbuh 4,7 Persen

Gedung bertingkat terlihat dari kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2023 mencapai 5,03 persen secara tahunan (yoy) yaitu mengalami kontraksi 0,92 persen dibandingkan pada kuartal IV tahun 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini hanya akan mencapai 4,7% dan selanjutnya bakal menyentuh 5,1% pada 2024.

Menurut OECD, perekonomian Indonesia mendapatkan manfaat dari peningkatan harga komoditas. Namun, pertumbuhan upah riil yang rendah bakal menahan laju konsumsi rumah tangga.

"Dicabutnya pembatasan kegiatan masyarakat telah memulihkan sektor jasa. Namun, konsumsi masih berada di bawah tren prapandemi," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook yang dirilis bulan ini, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Sebagai contoh, pembelian sepeda motor tercatat masih 10% lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata sebelum pandemi Covid-19. "Kehatian-hatian konsumen mencerminkan pertumbuhan upah riil yang lemah," tulis OECD.

Dari sisi investasi, pembelian semen dan impor mesin juga masih belum sepenuhnya pulih. Dengan demikian, kontribusi investasi terhadap pertumbuhan ekonomi masih cenderung lemah meski pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur.

Akibat besarnya pengaruh harga komoditas terhadap perekonomian domestik, OECD berpandangan perekonomian Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh faktor geopolitik, keuangan global, dan perdagangan internasional.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

"Ketergantungan Indonesia terhadap komoditas dan remitansi membuat perekonomiannya sangat rentan terhadap perkembangan eksternal. Walau fundamental perekonomian mengalami perbaikan, pergerakan pasar dapat memberikan efek kejut terhadap ekonomi secara substansial," tulis OECD.

Untuk mengatasi masalah ini, OECD merekomendasikan kepada Indonesia untuk meningkatkan partisipasinya dalam rantai pasok global melalui pengembangan industri baterai listrik di dalam negeri. Menurut OECD, kebijakan ini perlu senantiasa dimonitor dan dievaluasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?