KINERJA DJP

Ukur Kinerja Pelayanan, Penyuluhan dan Humas, DJP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:01 WIB
Ukur Kinerja Pelayanan, Penyuluhan dan Humas, DJP Lakukan Ini

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melaksanakan survei tahunan untuk mengukur kinerja pelayanan, penyuluhan dan kehumasan yang dilaksanakan otoritas pajak tahun ini.

Pelaksanaan survei berlangsung mulai 5 Oktober 2020 sampai dengan 13 November 2020. Pada tahun ini, survei dilakukan secara daring atau online dan bekerja sama dengan PT. Sigma Research Indonesia sebagai lembaga independen.

"Survei online adalah survei kepuasan pelayanan, efektivitas penyuluhan dan kehumasan Direktorat Jenderal Pajak 2020," tulis keterangan resmi DJP dikutip Selasa (13/10/2020).

Survei online 2020 ini memiliki tujuan mengukur dan mengevaluasi kinerja bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat yang dilakukan DJP pada 2020.

Untuk tahun ini, otoritas pajak menargetkan 38.252 responden wajib pajak dapat ambil bagian dalam survei online yang berasal dari 352 kantor pelayanan pajak (KPP).

Pada tahun 2019, hasil survei wajib pajak terhadap pelayanan perpajakan menunjukan skor 84,24 dari skala 100. Survei tersebut terbagi dalam tiga penilaian wajib pajak terhadap kegiatan P2 Humas DJP.

Survei yang dilakukan oleh PT Sucofindo (Persero) pada 2019 menunjukan indeks kepuasan pelayanan sebesar 85,5. Kemudian indeks efektivitas penyuluhan sebesar 81.40 dan indeks efektivitas kehumasan sebesar 85.82.

Indeks kepuasan pelayanan dinilai dari empat aspek pelayanan. Empat aspek tersebut antara lain akses informasi, sumber daya manusia, standard operating procedure (SOP), dan fasilitas.

Survei tahun lalu dilakukan berdasarkan pengalaman 13.326 responden, yang terbagi atas 12.986 responden merupakan wajib pajak yang terdistribusi di 34 Kantor Wilayah DJP dan 340 responden merupakan nonwajib pajak (future tax payer dan potential tax payer). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan