AMERIKA SERIKAT

Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 13:00 WIB
Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Business Enabling Environment (BEE) yang sedang disiapkan oleh World Bank sebagai pengganti Ease of Doing Business (EODB) bakal turut mempertimbangkan aspek perpajakan.

Berbeda dengan EODB yang hanya mengukur kemudahan dalam membayar pajak (paying taxes), indikator taxation pada BEE dirancang untuk menilai aspek perpajakan suatu negara dengan sudut pandang yang lebih luas.

"Terdapat 3 komponen pada indikator taxation yakni kualitas peraturan pajak, pelayanan yang disediakan oleh otoritas, serta beban pajak dan efisiensi sistem pajak," tulis World Bank dalam Pre-Concept Note BEE, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pada komponen kualitas peraturan perpajakan, BEE akan melihat upaya pemerintah dalam memperjelas regulasi perpajakan konsultasi hingga penyediaan panduan, stabilitas regulasi, kompleksitas yang dihadapi wajib pajak dalam menyimpan dan melaporkan data kepada otoritas, dan transparansi dalam merancang ketentuan perpajakan.

Untuk menilai kualitas pelayanan yang disediakan oleh otoritas pajak, BEE akan melihat ketersediaan pelayanan pajak secara elektronik, pemeriksaan pajak berbasis risiko yang dilakukan oleh otoritas, mekanisme penyelesaian sengketa, dan transparansi kebijakan oleh otoritas pajak.

Untuk mengukur beban pajak dan efisiensi sistem perpajakan, BEE akan melihat total tax and contribution rate (TTCR) dan waktu yang diperlukan oleh wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sebagai perbandingan, 4 komponen yang dinilai pada indikator paying taxes EODB antara lain adalah TTCR, waktu yang diperlukan wajib pajak untuk menyiapkan SPT hingga membayar pajak, jumlah pembayaran pajak per tahun, dan post-filing index.

Untuk diketahui, BEE disiapkan oleh World Bank sebagai pengganti EODB yang dihentikan penerbitannya akibat adanya kejanggalan dan penyimpangan dalam pelaporan data.

Masih mirip dengan EODB, 10 indikator yang dilihat dalam BEE untuk mengukur kemudahan berusaha antara lain business entry, business location, utility connections, labor, financial services, international trade, taxation, dispute resolution, market competition, dan business insolvency. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara