KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tunggakan PBB Tembus Rp25 Miliar, Penagihan Aktif Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:48 WIB
Tunggakan PBB Tembus Rp25 Miliar, Penagihan Aktif Dilanjutkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

GERUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat akumulasi tunggakan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) hingga tahun ini mencapai Rp25 miliar.

Kepala Bapenda Lombok Barat Akhmad Saikhu mengatakan tunggakan PBB-P2 tersebut sudah ada saat kewenangan memungut PBB-P2 beralih dari pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah daerah pada 2013.

"(Piutang PBB-P2) itu artinya bisa sudah ada sejak belasan tahun lalu yang belum dibayarkan. Hal itu kemudian menjadi piutang pajak untuk pemkab," katanya dikutip Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Kepala bidang Penagihan Bapenda HM Subayin menambahkan nilai tunggakan PBB-P2 di Lombok Barat beragam dari jumlah kecil dengan nilai ribuan rupiah hingga tunggakan jumbo senilai ratusan juta rupiah.

Saat ini, tunggakan PBB-P2 sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi dari kedua lembaga negara tersebut meminta pemkab menyelesaikan tunggakan PBB-P2 ini.

Lembaga antirasuah memberikan dua opsi untuk pemda dalam menyelesaikan persoalan tunggakan PBB-P2. Pertama, melakukan pemutihan piutang pajak. Kedua, bergerak aktif untuk melakukan penagihan agar penerimaan menjadi optimal.

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Bapenda, lanjut Subayin, lantas memilih opsi kedua untuk membentuk tim penagih PBB-P2 yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP. Namun kerja tim penagih belum optimal karena adanya pandemi Covid-19.

Sasaran utama tim penagihan PBB-P2 tersebut nantinya wajib pajak dengan nilai tunggakan besar seperti beberapa hotel di kawasan pariwisata yang nilai tunggakan PBB-P2 mencapai Rp187 juta.

"Dengan tim ini kita memaksimalkan untuk melakukan penagihan," jelas Subayin dilansir dari Lombok Post.

Untuk opsi pemutihan piutang pajak, pemkab menilai belum menjadi prioritas karena rumitnya prosedur yang harus dilakukan di antaranya harus dibuat tim verifikasi lapangan untuk melihat kondisi riil objek pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar