KOTA BEKASI

Tunggakan PBB Rp439 Miliar, Bapenda Rilis Surat Penagihan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Oktober 2018 | 11:23 WIB
Tunggakan PBB Rp439 Miliar, Bapenda Rilis Surat Penagihan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi menerbitkan surat penagihan terhadap 406.000 wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan dari ratusan wajib pajak itu senilai Rp439 miliar. Nilai itu belum termasuk denda sebesar 2%.

“Kita terbitkan surat penagihan wajib pajak mulai Senin (1/10/2018). Kita juga rutin mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya pajak untuk membantu pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Sekitar 398 pegawai Bapenda diterjunkan untuk menyampaikan surat penagihan tersebut ke tingkat RW dan RT di wilayah setempat. Bapenda, sambungnya, juga memberdayakan para camat dan lurah dalam upaya penagihan.

Bagi wajib pajak dengan nilai piutang cukup besar, seperti perusahaan, lanjut Aan, penagihan dilakukan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Namun, jumlah wajib pajak perusahaan ini tidak terlalu banyak. Wajib pajak orang pribadi mendominasi.

Menurutnya, banyaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB ini tidak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat. Selama masa pembayaran, instansinya selalu melakukan sosialisasi langsung ke rumah-rumah warga dan melalui aktivitas publik seperti car free day.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

“Kini sudah lewat batas waktunya, akhirnya kami turun tangan melakukan penagihan. Apalagi, pemerintah sedang butuh uang saat ini,” ujar Aan, seperti dilansir dari Warta Kota.

Dia menargetkan 80% dari potensi piutang dapat direalisasikan tahun ini. Adapun, target PBB Kota Bekasi dalam APBD 2018 senilai Rp340 miliar. Dari target itu, sudah ada 86,9% atau sekitar Rp274 miliar yang sudah terkumpul.

Namun, dalam APBD Perubahan, pemerintah menaikkan target setoran PBB menjadi Rp465 miliar. Dia meyakini target ini bakal tercapai karena melihat total tunggakan PBB yang belum dilunasi oleh WP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai