KABUPATEN LEBONG

Tunggak Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Ditarik

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 15:48 WIB
Tunggak Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Ditarik

Ilustrasi. 

LEBONG, DDTCNews – Bupati Lebong, Bengkulu Kopli Ansori mendesak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melunasi semua tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas.

Semua kendaraan dinas yang menunggak pajak akan ditarik atau dikandangkan sementara. Menurut Kopli, kendaraan dinas boleh diambil dan dioperasikan kembali setelah tunggakan pajaknya lunas.

"Kita lihat nanti bagaimana. Apakah OPD bisa bertanggung jawab atau tidak?" katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Kopli berencana memanggil semua penanggung jawab kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut. Dia berharap teguran lisan itu efektif mendorong OPD melunasi tunggakan pajak kendaraan dinasnya.

Samsat Kabupaten Lebong mencatat ada 156 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor pada 2020. Tunggakan itu terjadi pada 91 unit sepeda motor dan 65 unit mobil milik Pemkab Lebong senilai total Rp174 juta.

Kopli menegaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab masing-masing OPD yang mengoperasikannya. Namun, dia tidak memerinci jumlah kendaraan dinas yang saat ini telah dilunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Kopli juga menemukan banyak kendaraan dinas yang mengalami kerusakan parah, bahkan tidak memiliki roda dan mesin. Pada OPD yang tidak bisa berkomitmen membayar pajak dan merawat kendaraan dinasnya, dia berencana untuk melelang atau mengalihkan pemanfaatannya pada OPD lainnya.

"Untuk apa kita meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak membutuhkannya? Daripada kendaraan rusak, lebih baik dikandangkan atau kasih kepada OPD lainnya," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 April 2021 | 23:32 WIB

Langkah yg baghs sekali, dikarenakan sudah diberikan kendaraan dinas tapi tidak dipertanggungjawabkan, apabila pajak kendaraanya tidak dibayarknya harus ditindak lebih tegas lagi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak