DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengungkapkan tujuh dari sembilan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah berhasil memenuhi target yang ditentukan dalam triwulan kedua.
Kabid Pendapatan I BKD Kota Depok Endra mengatakan capaiannya berkisar antara 40% sampai 50%. ketujuh jenis pajak tersebut antara lain hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan air tanah.
“Kami akan mengejar kekurangannya hingga target 100% di triwulan ketiga dan keempat bisa tercapai. Pencapaian ini tentu dari kerja keras tim dan bentuk kerjasama wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” tuturnya, Kamis (6/7).
Endra melanjutkan BKD Kota Depok akan selalu mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu. Tidak hanya itu, BKD juga akan melakukan jemput bola dengan cara melakukan pendekatan dan memantau pelaku usaha yang sudah tutup.
Misalkan restoran yang sudah menjadi wajib pajak, kemudian tutup maka harus tetap membayar kewajiban pajaknya jika belum lunas. “Kalau sudah tutup tetap kita kejar kalau mereka belum membayar. Pendekatan akan dilakukan dengan maksimal sampai mereka melunasi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Reinova Serry Donie menyarankan agar pendapatan yang masuk dalam kas daerah bisa lebih dimanfaatkan. Misalnya, seperti dilansir dalam inilahdepok.id, dengan melakukan investasi yang bisa mendatangkan pendapatan lain dan kembali masuk kas daerah.
Reinova mencontohkan upaya yang dapat dilakukan dalam hal investasi tersebut seperti pembuatan gedung parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah secara profesional.
“Hasilnya tentu akan masuk dalam pendapatan daerah. Ini terobosan yang mungkin bisa dilakukan pemerintah,” saran politikus Partai Gerindra ini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.