ANEKDOT AKUNTAN

Transplantasi Hati

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 15:02 WIB
Transplantasi Hati

Ilustrasi. (123rf.com)

PADA suatu sore yang tenang, seorang perempuan muda yang sering mengeluhkan sakit di pinggangnya memutuskan pergi ke dokter. Ia lalu menceritakan berbagai gejala penyakitnya, dan meminta dokter memeriksanya dengan seksama.

“Maaf,” kata dokter setelah memeriksanya hampir 1 jam, “Ini berita buruk, tapi saya harus katakan yang sebenarnya. Anda hanya memiliki waktu 6 bulan untuk hidup, kecuali Anda mau melakukan transplantasi hati.”

“Oh, dokter. Itu buruk. Itu sungguh-sungguh buruk. Saya tidak mengerti. Apakah saya harus ikut transplantasi hati? Apa yang harus saya lakukan, dokter?” kata pasien perempuan tadi.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

“Anda akan saya daftarkan untuk transplantasi hati. Anda harus menunggu sekitar 3 bulan untuk menunggu donornya. Tapi sembari menunggu, saya menyarankan Anda untuk menikah dengan seorang akuntan.”

“Apakah itu akan membuatku hidup lebih lama?” tukas si pasien.

“Tidak,” kata dokter. “Tapi itu akan tampak jauh lebih lama.”

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Tiga bulan berselang, setelah menikah dengan seorang akuntan, perempuan ini datang lagi ke dokter yang sama untuk operasi transplantasi hati.

Dokter itu menyambutnya dengan gembira “Ini kabar baik. Ini sangat tidak biasa, tetapi kami memiliki dua donor yang dapat dipilih untuk hati Anda yang baru,” katanya kepada pasien.

Pasien perempuan itu pun senang. “Apa pekerjaan mereka?” katanya.

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

“Donor pertama adalah seorang guru, dan yang lainnya seorang akuntan,” jawab dokter.

“Oke, saya akan mengambil hati akuntan,” kata pasien. “Aku ingin yang belum digunakan.” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN