DIGITALISASI ADMINISTRASI PAJAK

Transformasi Digital Bidang Pajak, 4 Elemen Ini Perlu Diperhatikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 11:30 WIB
Transformasi Digital Bidang Pajak, 4 Elemen Ini Perlu Diperhatikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 elemen yang harus diperhatikan dalam proses transformasi digital pada bidang pajak.

Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah mengatakan digitalisasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan keseriusan dalam pembenahan administrasi pajak dengan mengikuti perkembangan teknologi.

“Untuk mengoptimalkan perubahan sistem tersebut, tentunya diperlukan juga dukungan dan partisipasi dari wajib pajak agar digitalisasi pada bidang pajak tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujar Awwaliatul, Selasa (31/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Adapun keempat elemen yang harus diperhatikan antara lain, pertama, interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang berkesinambungan sangat diperlukan. Kedua, digitalisasi di bidang pajak bertujuan untuk menciptakan layanan pajak yang sederhana dan cepat.

Ketiga, transparansi dibutuhkan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Keempat, data management sangat dibutuhkan sehingga wajib pajak memiliki jaminan privasi, keamanan, dan perlindungan data untuk membangun kepercayaannya dengan otoritas pajak.

Bagaimanapun, sambung Awwaliatul, pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam proses bisnis berbagai pihak. Digitalisasi akan terus berlanjut sehingga perlu antisipasi dan adaptasi secara cepat, tidak terkecuali dalam sistem administrasi pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Untuk menciptakan sistem pajak yang lebih efisien dan berkeadilan, lanjutnya, pembaruan sistem administrasi pajak menjadi suatu keniscyaan. Pandemi Covid-19, yang menuntut adanya pembatasan sosial dan mobilitas, mempercepat implementasi skema layanan secara elektronik atau digital.

Awwaliatul menjelaskan sejak pandemi Covid-19, selain mengoptimalkan sistem online yang sudah ada seperti e-filing, e-faktur dan sebagainya, pemerintah juga telah melakukan transformasi digital atas proses bisnis pada bidang pajak.

Beberapa kebijakan yang diterapkan adalah proses pemeriksaan yang dilaksanakan secara elektronik, penyampaian keberatan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah melalui fitur e-objection, dan adanya skema persidangan elektronik di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Menurutnya, dengan adanya digitalisasi pada bidang pajak, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses segala informasi dan layanan pajak yang dibutuhkan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak ataupun Pengadilan Pajak jika terjadi sengketa.

Tidak hanya itu, pemanfaatan teknologi yang tepat dapat membantu otoritas pajak melengkapi data dan informasi wajib pajak. Dengan data tersebut, otoritas pajak dapat lebih berfokus pada wajib pajak yang memiliki risiko tinggi dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.

Hal tersebut, sambung Awwaliatul, dapat dilaksanakan dengan menerapkan sistem compliance risk management (CRM) secara lebih tepat sasaran dan terukur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dengan adanya sistem CRM, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan. Dengan begitu, otoritas lebih mengenal wajib pajak sehingga dapat memperlakukannya secara lebih baik, tepat, adil, mudah, dan murah.

“Adanya administrasi pajak yang kuat tidak hanya berarti efektif dalam mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga efektif dalam menjalin hubungan setara dan siap bekerja sama dengan wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya,” imbuh Awwaliatul. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024