SE-38/PJ/2020

TPA Modul RAS Berlaku, DJP Mulai Tentukan Saldo Awal

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 14:42 WIB
TPA Modul RAS Berlaku, DJP Mulai Tentukan Saldo Awal

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTNews)

JAKARTA, DDTCNews - Saldo awal piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak direkam pada Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) sebanyak satu kali saat aplikasi TPA Modul RAS pertama kali diimplementasikan.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020 tentang Implementasi Aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System dalam rangka Pencatatan Transaksi Penjualan yang diterbitkan pada 26 Juni 2020.

Berdasarkan SE tersebut, aplikasi TPA Modul RAS mulai melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak per 1 Januari 2020.

Baca Juga:
436 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP sepanjang 2022

"Dengan double entry, aplikasi TPA Modul RAS dapat meningkatkan pelayanan perpajakan pada wajib pajak di mana aplikasi ini dapat menyediakan informasi yang relevan dan andal mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak," tulis SE-38/PJ/2020, dikutip Rabu (8/7/2020).

Dalam mencatatkan saldo awal piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak, Ditjen Pajak (DJP) bakal mencatatkan saldo awal berdasarkan saldo akhir piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tercantum pada Laporan Keuangan DJP 2019 (audited).

Selain itu, pencatatan saldo awal tersebut juga berdasarkan piutang pajak yang telah daluwarsa dan dihapusbukukan yang tercatat pada catatan atas laporan keuangan (CaLK) DJP 2019 (audited).

Baca Juga:
SKP Kurang Bayar 2022 Capai Rp 52 Triliun, Begini Catatan Ditjen Pajak

Apabila saldo awal piutang dan utang kelebihan pembayaran pajak tidak tersedia, saldo yang digunakan adalah saldo pencatatan transaksi pada aplikasi TPA Modul RAS yang ke depan akan disesuaikan mengikuti saldo piutang dan utang kelebihan pembayar pajak pada laporan keuangan DJP.

"Aplikasi TPA Modul RAS dapat dimanfaatkan untuk penyusunan laporan keuangan, pengawasan terhadap wajib pajak, maupun untuk kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJP," tulis SE-38/PJ/2020.

Dalam implementasi TPA Modul RAS di level kantor pusat, Sekretariat DJP mengemban tugas dan wewenang menyusun kebijakan teknis akuntansi, mengevaluasi, dan mengusulkan pembaruan ketentuan akuntansi yang dipakai TPA Modul RAS dengan mempertimbangkan masukan unit terkait.

Baca Juga:
BPK Temukan Persoalan Soal Pencatatan Piutang Pajak DJP

Terkait dengan utang kelebihan pembayaran pajak, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP) DJP mengemban tugas memantau dan mengevaluasi pencatatan transaksi utang yang tersaji pada aplikasi TPA Modul RAS.

Apabila terdapat data suspend, transaksi yang sebagian/seluruh elemennya tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi sehingga tidak tercatat oleh aplikasi TPA Modul RAS, DDIP berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk menganalisis penyebabnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Agustus 2023 | 18:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

436 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP sepanjang 2022

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:00 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

SKP Kurang Bayar 2022 Capai Rp 52 Triliun, Begini Catatan Ditjen Pajak

Minggu, 25 Juni 2023 | 12:30 WIB LHP SPI DAN KEPATUHAN 2022

BPK Temukan Persoalan Soal Pencatatan Piutang Pajak DJP

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:00 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Insentif Super Tax Deduction Makin Diminati, Begini Catatan Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara