PELAYANAN PAJAK

Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Update Aplikasi e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 11:31 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Update Aplikasi e-Faktur

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan meningkatkan mutu pelayanan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) melalui penerbitan 3 aplikasi faktu pajak elektronik (e-Faktur) yang rencananya akan dirilis pada 1 Oktober 2017.

Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Lusiani menyatakan 3 aplikasi tersebut meliputi e-Faktur Desktop versi 2.0, e-Faktur Web-based dan e-Faktur Host-to-Host. Ketiga aplikasi tersebut merupakan saluran pembuatan faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111.

“Peluncuran 3 aplikasi itu menimbulkan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada 29 September 2017 mulai pukul 17.00 WIB hingga 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengunduh installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman http://portaldjp/ per 26 September 2017 untuk didistribusikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya bagi PKP yang tidak berhasil mengunduh aplikasi itu melalui saluran online.

Sementara untuk PKP yang awalnya menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi lama, bisa mengunduh e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id per 26 September 2017 sekaligus melakukan instalasi versi terbaru.

Selain itu, Lusiana menegaskan pengguna aplikasi tersebut harus melakukan back-up database terlebih dulu pada folder db yang sedang digunakan, untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan seperti corrupt database e-Faktur.

“Kemudian, wajib pajak juga perlu menyalin database pada folder db di dalam aplikasi versi lama lalu dipindahkan ke dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru,” ungkapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi