TATA KELOLA KEUANGAN

Tingkatkan Kualitas Laporan BUMN, Ini Langkah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Laporan BUMN, Ini Langkah Kemenkeu

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan pelat merah menjadi perhatian khusus Kemenkeu. Pengawasan terhadap profesi keuangan menjadi salah satu upaya yang akan ditempuh.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto menyatakan komitmen otoritas fiskal untuk meningkatkan pengawasan kepada pihak yang bersinggungan dengan penyusunan laporan keuangan BUMN. Profesi jasa keuangan memainkan peran penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan seluruh BUMN.

“Kita terus mendorong dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap profesi keuangan ini, misalnya kantor akuntan publik, penilai, akuntan publik dan lainnya,” katanya dalam Expo Profesi Keuangan 2019 di Gedung Dhanapala, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Pemerintah, sambungnya, akan terus meningkatkan kualitas pembinaan, pengawasan, dan regulasi dalam ranah pelaporan keuangan BUMN. Dengan demikian, dapat tercipta standar baik kode etik maupun tataran teknis untuk menjamin kepastian bagi pelaku profesi keuangan saat bertugas.

Komitmen ini diyakini tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kredibilitas laporan keuangan BUMN. Pasalnya, hal tersebut juga menjadi solusi bersama untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN di masa depan.

“Jadi, ada situasi win-win dalam artian mereka [pelaku profesi keuangan] akan terus meningkatkan kualitas profesinya. Ini karena mereka akan mematuhi standar audit maupun kode etik,” paparnya.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Adapun sanksi bagi pihak yang tidak patuh aturan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan koreksi. Sanksi, menurutnya, memiliki fungsi untuk menjaga marwah profesi jasa keuangan.

“Kita tidak hanya bicara soal memperberat sanksi saja. Hal itu (sanksi) membantu antara lain satu untuk menegakkan aturan, dua meningkatkan kualitas profesi memenuhi standar dan kode etik. Tiga, menjadi pelajaran bagi mereka untuk tidak melakukan hal yang sama di masa depan," imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024