KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tinggal 6 Bulan, Kemenkeu Minta Pemda Segera Susun Perda Pajak Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:00 WIB
Tinggal 6 Bulan, Kemenkeu Minta Pemda Segera Susun Perda Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu meminta pemda dan DPRD untuk segera memperbarui peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerahnya masing-masing.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan perda PDRD harus sudah disesuaikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pemda wajib tetapkan perda PDRD sebelum 5 Januari 2024 untuk menjadi dasar hukum pemungutan sekaligus sebagai upaya menghindari potential loss pajak daerah," katanya dalam webinar berjudul Kebijakan Perpajakan Daerah di Indonesia Paska UU 1/2022, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU HKPD, perda PDRD yang disusun berdasarkan undang-undang sebelumnya yaitu UU 28/2009 tentang PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Bila pemda tak kunjung menyesuaikan perda di daerahnya dengan UU HKPD, pemungutan PDRD setelah 5 Januari 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan UU HKPD.

Ketentuan Penyusunan Perda PDRD Diatur dalam PP 35/2023

Sementara itu, aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk menyusun perda PDRD terbaru adalah PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

"PP KUPDRD menjadi pedoman bagi pemda dalam menerbitkan perda, raperda, atau peraturan pelaksana lainnya dalam rangka pemungutan PDRD, mulai dari pendaftaran, penagihan, dan upaya hukum," ujar Bhimantara.

Sebelum disetujui oleh pemda dan DPRD dan ditetapkan menjadi perda, raperda PDRD harus terlebih dahulu disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan evaluasi.

Bila raperda dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA