BERITA PAJAK HARI INI

Tinggal 2 Hari, Baru 37% SPT Tahunan PPh Badan yang Sudah Dilaporkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 08:11 WIB
Tinggal 2 Hari, Baru 37% SPT Tahunan PPh Badan yang Sudah Dilaporkan

Tampilan hitung mundur deadline pelaporan SPT Tahunan PPh badan. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tinggal 2 hari lagi, tepatnya pada Jumat (30/4/2021). Perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh badan menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (28/4/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan sudah ada 586.719 SPT Tahunan PPh badan yang sudah disampaikan hingga kemarin pagi. Adapun jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT mencapai 1,6 juta.

"Per pagi ini [kemarin] untuk SPT wajib pajak badan [sudah] 586.719 dari total keseluruhan SPT Tahunan 12,08 juta. Sisanya SPT wajib pajak orang pribadi," katanya.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Dengan performa tersebut, kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai sekitar 37%. Adapun pada tahun ini, DJP menargetkan kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 75% atau sekitar 1,2 juta SPT Tahunan PPh badan.

Target kepatuhan formal wajib pajak badan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu sebesar 60%. Pada tahun lalu, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 891.976.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh badan, ada pula bahasan tentang kinerja penerimaan pajak per sektor usaha. Kemudian, penegasan DJP terkait dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat juga menjadi salah satu bahasan.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kelengkapan Dokumen

Melalui akun Instagram-nya, DJP mengingatkan April sudah akan berakhir. Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada Jumat, 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar 4 hari lagi.

“Mengingat bulan April sudah mau berakhir. Yuk, lapor SPT Tahunan PPh Badan ya. Pastikan seluruh dokumennya sudah lengkap,” tulis DJP. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya
  • Sektor Usaha Utama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak dari berbagai sektor usaha utama hingga Maret 2021 masih banyak yang minus akibat tekanan pandemi Covid-19. Hanya ada 2 sektor usaha utama yang mencatatkan pertumbuhan positif.

Pertama, sektor pertambangan dengan penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021 tercatat tumbuh 9,29%. Kedua, sektor informasi dan komunikasi dengan pertumbuhan penerimaan pajak 8,68% hingga akhir Maret 2021.

"Ini menggambarkan pemulihan ekonomi masih sangat dini tapi degupnya mulai terlihat. Kami akan lihat nanti akselerasinya insyaallah pada April," ujarnya. Simak ‘Hanya 2 Sektor Usaha Utama yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?
  • Segera Laporkan

Melalui akun media sosial, DJP menegaskan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, terutama wajib pajak, tidak berbayar. Untuk itu, DJP meminta bantuan masyarakat dalam upaya untuk mewujudkan institusi bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi bersih melayani.

“Segera laporkan apabila menemui pegawai DJP yang masih meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas atau apapun dari wajib pajak melalui kanal Whistleblowing System DJP,” tulis DJP. Simak ‘DJP Tegaskan Seluruh Layanan Pajak Diberikan Gratis’. (DDTCNews)

  • Pemanfaatan Insentif

Kementerian Keuangan mencatat sekitar 286.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pada kuartal I/2021. Sejumlah rencana aksi akan dilakukan untuk meningkatkan minat wajib pajak memanfaatkan fasilitas pajak.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Rencana aksi DJP terkait dengan pemanfaatan insentif pada tahun fiskal 2021 mencakup sosialisasi insentif pajak 2021 dan strategi pemanfaatan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Simak ‘Ratusan WP Sudah Pakai Insentif Pajak, Begini Rencana DJP Tahun Ini’. (DDTCNews)

  • Duta Transformasi Unit DJP

Sebanyak 150 Duta Transformasi Unit DJP diminta untuk menjalankan perannya dalam mencapai tujuan strategis pada program Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan (RBTK).

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin selaku Head of Project Management Officer (PMO) Program RBTK mengatakan duta transformasi memiliki peran penting dalam menjalankan tugas manajemen perubahan.

"Mohon teman-teman menjadi penerang dan role model dan contoh di semua lini. Disiplin baik, komunikasi baik, melaksanakan tugas dengan baik. Nanti agar apa yang di-deliver sebagai duta akan diterima dengan baik,” ujar Imam. Simak ‘Ini yang Diharapkan dari 150 Duta Transformasi Unit DJP’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya