UU HPP

Tidak Semua Fasilitas Kantor Otomatis Kena Pajak Setelah Terbit UU HPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 20:58 WIB
Tidak Semua Fasilitas Kantor Otomatis Kena Pajak Setelah Terbit UU HPP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tidak semua fasilitas secara otomatis dikenai pajak karena adanya penerapan fringe benefit tax.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan teknis pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan – yang masuk dalam perubahan UU PPh dalam UU HPP – masih disusun pemerintah.

“Itu kan harus ada PP (peraturan pemerintah)-nya. Sedang kita susun, termasuk PMK (peraturan menteri keuangan)-nya. Secara umum, fasilitas kantor [seperti] laptop, HP, komputer itu enggak [kena pajak]. Itu kan fasilitas kantor [untuk pekerjaan],” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Pengenaan pajak akan diarahkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai golongan tertentu. Dengan demikian, menurutnya, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan ini hanya akan berdampak pada pegawai golongan menengah ke atas.

“Fasilitas-fasilitas yang sifatnya dinikmati oleh pegawai golongan tertentu, sehingga pegawai yang golongan menengah ke atas saja. Kami akan atur susunannya di dalam aturan pelaksanaannya sehingga inline dengan tujuan kita,” imbuhnya.

Yon mengatakan pengenaan fringe benefit tax sejalan dengan tujuan diundangkannya UU HPP, yakni memberikan fasilitas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta meminta kontribusi dari mayarakat menengah ke atas.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, natura dan/atau kenikmatan tidak dihitung sebagai biaya yang dikeluarkan perusahaan dan tidak termasuk penghasilan kena pajak bagi penerima atau pekerja.

Dengan menerapkan FBT, natura diperlakukan sebagai objek PPh bagi penerimanya (taxable income). Dengan demikian, atas biaya natura yang dikeluarkan perusahaan dapat dibiayakan secara fiskal (deductible expense). Simak Fokus Bersiap, Penghasilan Selain Uang Bakal Kena Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?