KABUPATEN GRESIK

Tidak Bayar Pajak, Reklame Ilegal Tumbuh Subur Selama Pandemi Corona

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 15:40 WIB
Tidak Bayar Pajak, Reklame Ilegal Tumbuh Subur Selama Pandemi Corona

Ilustrasi. (DDTCNews)

GRESIK, DDTCNews—Reklame ilegal yang memuat pesan sosial terkait dengan pandemi virus Corona atau Covid-19 banyak bermunculan di jalan protokol Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabid Pajak Daerah Lain dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Faidah Hanzah Makruf mengatakan secara prinsip iklan sosial tidak dikenakan pajak.

Namun demikian, reklame sosial yang bermunculan ternyata ditemukan ikut menampilkan logo komersial. Alhasil, atas pencatutan logo komersial tersebut harus membayar pajak reklame kepada pemda.

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

"Kalau dilihat tidak ada porporasi pajak dari dinas. Ya artinya tidak ada pajaknya," katanya dikutip Selasa (1/9/2020).

Faidah menambahkan setiap konten komersial merupakan objek pajak reklame meskipun memuat pesan sosial seperti wajib memakai masker. Pengenaan pajak sebesar Rp3.500 per meter persegi berlaku untuk wadah iklan yang memuat konten komersial.

Dia menambahkan iklan yang berkedok pesan sosial tetapi ditambahkan logo sponsor tidak hanya merugikan keuangan daerah. Pemasangan iklan di tengah jalan dan tidak sesuai ketentuan juga membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Gresik Abu Hasan akan melakukan penindakan atas merebaknya iklan yang tidak membayar pajak reklame. Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemkab untuk dapat dilakukan penertiban.

"Lebih baik dikirimkan surat kepada Satpol PP, itu pasti akan kami tindak," ujarnya seperti dilansir Klik Jatim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan