PROFIL PERPAJAKAN MALADEWA

Tidak Ada Pajak Untuk Dividen & Bunga

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 17:10 WIB
Tidak Ada Pajak Untuk Dividen & Bunga

MALADEWA merupakan negara kepulauan yang terdiri dari kumpulan atol (pulau karang yang mengelilingi sebuah laguna). Terdapat 26 atol yang terdiri dari 1.192 pulau kecil.

Negara yang dikenal sebagai “Surga Tropis” karena kecantikan pantai pasir putihnya ini merupakan negara dengan populasi dan luas wilayah terkecil di kawasan Asia. Dari ribuan pulau yang ada, hanya sekitar 200 pulau saja yang dihuni oleh 409.200 jiwa sampai pada tahun 2015. Konon, leluhurnya berasal dari Kalibanga di India.

Pada awal tahun 1980-an, Maladewa termasuk sebagai salah satu dari 20 negara termiskin di dunia. Namun, hingga tahun 2015 ini Maladewa terus tumbuh sebagai negara berpenghasilan menengah dengan pendapatan per kapita sebesar USD7.680.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Ekonomi Maladewa sangat bergantung pada sektor pariwisata. Selain sektor pariwisata, kegiatan ekspor ikan tuna juga menjadi salah satu pendapatan penting negara ini. Sebanyak 90% dari total produk perikanan yang diekspor oleh Maladewa merupakan produk tuna segar, tuna kering, tuna beku, tuna yang diasinkan, dan tuna kaleng.

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Maladewa yang bernama Maldives Inland Revenue Authority (MIRA) menetapkan tarif PPh Badan sebesar 15% untuk perusahaan yang memiliki keuntungan di atas MVR500.000 atau sekitar USD32.425 dalam satu tahun pajak. Tarif lebih rendah sebesar 5% dikenakan untuk perusahaan milik penduduk Maladewa yang mendapatkan penghasilan dari luar Maladewa.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Tarif PPh Orang Pribadi ditetapkan secara progresif, dengan rincian sebagai berikut. Penghasilan kurang dari MVR30.000 akan dikenakan tarif 0%, penghasilan MVR30.000-60.000 akan dikenakan tarif sebesar 3%, penghasilan MVR60.000-100.000 dikenakan tarif 6%, penghasilan MVR100.000-150.000 dikenakan tarif 9%, dan penghasilan lebih dari MVR150.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%.

Maladewa tidak mengenakan pajak untuk penghasilan atas dividen dan bunga. Untuk PPN, tarif umumnya adalah sebesar 6%, namun khusus untuk jasa pariwisata (turisme) MIRA menetapkan tarif sebesar 8%.

Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimiliki oleh Maladewa hanya 2 sampai saat ini. Pertama, perjanjian multilateral antara Maladewa dengan SAARC (Sri Lanka, Bhutan, India, Nepal, Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan). Kedua, perjanjian bilateral antara Maladewa dengan India, yang mengatur khusus tentang transportasi udara. (worldbank/MIRA.gov)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Presidensial
PDB Nominal US$ 3,14 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 1,51% (2015)
Populasi 409.200 jiwa (2015)
Tax Ratio 24,5% (2015)
Otoritas Pajak Maldives Inland Revenue Authority
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 15%
Tarif PPh Orang Pribadi 0%-15%
Tarif PPN 6%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga -
Tax Treaty · 1 negara (Bilateral) · 7 negara (Multilateral)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya