Kasiatin Sariah (78 tahun) mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh petugas KP2KP Kraksaan.
PROBOLINGGO, DDTCNews - Kasiatin Sariah (78 tahun) barangkali bisa menjadi teladan bagi wajib pajak lain dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Perempuan lansia tersebut menjadi wajib pajak pertama yang memperoleh asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh petugas di KP2KP Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (2/1/2025) lalu.
Pada hari kerja pertama pada 2025, Kasiatin mendatangi kantor pajak untuk melaporkan pajaknya secara tepat waktu.
“Meski usia sudah tidak muda, saya merasa penting untuk tetap melaporkan pajak tepat waktu,” ujar Kasiatin dilansir pajak.go.id.
Menariknya, Kasiatin mengaku telah mempersiapkan pelaporan pajaknya jauh sebelum akhir 2024. Baginya, memenuhi kewajiban pajak bukan sekadar tugas, melainkan kebanggaan sebagai warga negara. Bahkan dirinya ingin lansia lainnya mengikuti jejaknya untuk lapor SPT Tahunan tepat waktu.
KP2KP Kraksaan lantas mengapresiasi kontribusi dan kepatihan Kasiatin dalam melaporkan SPT Tahunan. Kepala KP2KP Kraksaan Jumali menilai sosok Kasiatin bisa menjadi teladan dan memberikan motivasi bagi wajib pajak lain, terutama lansia, dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
KP2KP Kraksaan sendiri menyediakan berbagai fasilitas, mulai dari layanan konsultasi hingga asistensi pengisian formular SPT Tahunan. Untuk wajib pajak yang lebih memilih pelaporan secara online, KP2KP juga memberikan panduan dan dukungan teknis dalam menggunakan e-Filing.
“Kami memahami bahwa sebagian wajib pajak, terutama lansia, mungkin membutuhkan bantuan lebih dalam proses pelaporan. Oleh karena itu, petugas kami siap membantu secara langsung maupun melalui hotline khusus,” tutur Jumali.
Petugas KP2KP Kraksaan, Sulthon Hanafi, berharap Kasiatin menjadi inspirasi bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025. Selain itu, ia juga berharap angka kepatuhan pajak tahun ini dapat meningkat signifikan.
"Mari kita jadikan tahun pajak 2025 sebagai tahun yang penuh kesadaran dan kontribusi. Dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, kita semua turut serta dalam pembangunan bangsa yang lebih baik," ujar Sulthon.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Pada wajib pajak orang pribadi, jenis SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.
Kemudian, SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
"Apabila tidak lapor atau terlambat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000," bunyi cuitan akun Kring Pajak. (sap)