LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA (5)

Terobosan dalam Mencegah Ketidakpatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 09:45 WIB
Terobosan dalam Mencegah Ketidakpatuhan Pajak

Pada 30 Juni hingga 2 Juli 2016, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan rangkaian seminar bertajuk ‘Rust Conference’. Dari Indonesia, DDTC yang diwakili B. Bawono Kristiaji mengikuti rangkaian acara tersebut. Berikut bagian kelima dari laporannya:

Aktivitas penghindaran dan penggelapan pajak adalah pekerjaan rumah yang membuat pening otoritas pajak. Skema perencanaan pajak yang agresif tidak lagi mengenal batas-batas yurisdiksi, semakin kompleks, dan kerap sulit untuk dipatahkan.

Beberapa otoritas pajak semakin kreatif dan agresif untuk mencegah tergerusnya basis penerimaan pajak. Terlepas dari berbagai kelemahannya, berikut adalah beberapa tren kebijakan di negara lain yang dapat dipertimbangkan.

Baca Juga:
Kenali Menu Insentif untuk Optimalisasi Pajak Melalui Webinar Ini!

Pengawasan dan benchmarking analysis

Pada umumnya, otoritas pajak memerlukan informasi mengenai jenis wajib pajak dan sektor yang berisiko untuk terjadinya ketidakpatuhan pajak. Di Hungaria, hal ini dilakukan dengan cara pengawasan dan pendampingan sejak perusahaan didirikan.

Perusahaan baru tersebut wajib untuk memberikan profil pajak dari setiap pimpinan atau pemegang sahamnya. Kinerja mereka juga diperbandingkan dengan suatu nilai acuan (benchmarking) yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
Berikut Bentuk-Bentuk Presumptive Tax di Berbagai Negara Versi OECD

Italia juga memiliki apa yang disebut studi acuan sektoral (Studi di Settore/SS). Ketentuan ini sebenarnya diperkenalkan pada tahun 1993, namun semakin relevan untuk kondisi di Italia dewasa ini. Berbeda dengan Hungaria, ketentuan ini ditujukan untuk wajib pajak kecil, yaitu sektor UMKM dan pekerja lepas.

SS sejatinya upaya untuk memeriksa sejauh mana wajib pajak tersebut memiliki pendapatan (gross income) sebanding dengan apa yang didapatkan oleh pihak lain dalam (sub)sektor tersebut. Pemerintah merilis suatu rentang pendapatan kotor yang diperbaharui selama 1-2 tahun sekali.

Melalui suatu perangkat lunak, wajib pajak dapat memeriksa apakah mereka telah masuk rentang tersebut atau tidak. Wajib pajak di luar rentang tersebut memiliki kesempatan untuk menjelaskan lebih detail kepada otoritas pajak, sebelum dilakukan koreksi.

Baca Juga:
OECD Rilis Working Paper tentang Desain Presumptive Tax

Sistem ini sering disebut presumptive tax, atau dalam konteks transfer pricing disebut sebagai safe harbor. Walau sistem ini dianggap cukup berhasil, namun ada trade-off antara kesederhanaan dengan keadilan dan kepastian (memerlukan update studi secara terus menerus).

Kewajiban Pengungkapan

Ketentuan kewajiban pengungkapan (mandatory disclosure rule/MDR) merupakan salah satu ketentuan yang efektif dalam mencegah perencanaan pajak yang agresif. MDR mewajibkan baik wajib pajak dan/atau tax promotor, yaitu pendesain, pengelola, serta penjual perencanaan jasa, untuk mengungkapkan skema serta nilai jasa perencanaan pajak kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Lagi, 3 Profesional DDTC Jadi Pembicara Konferensi di Austria

Beberapa negara telah memiliki hal ini, seperti: Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, Irlandia, dan sebagainya. Salah satu program MDR yang dirasa berhasil adalah Disclosure of Tax Avoidance Schemes (DOTAS) di Inggris.

DOTAS terutama berlaku untuk tax promotor, namun juga untuk wajib pajak jika tax promotor-nya berada di luar yurisdiksi. Mereka harus mengungkapkan skema perencanaan yang memberikan manfaat penghematan pajak.

Akan tetapi, upaya mendesain MDR harus dilakukan secara hati-hati. Setiap negara belum tentu memiliki definisi jelas mengenai apa yang disebut sebagai perencanaan pajak yang agresif, sehingga MDR bisa saja dirasa terlalu luas dan membebani wajib pajak. Hal serupa terjadi di Brazil, melalui Medida Provisoria, yang akhirnya dibatalkan oleh Kongres.

Baca Juga:
Bertambah Lagi, 3 Profesional DDTC Raih Gelar LL.M. di Austria

Naming and Shaming

Ketersediaan peraturan pajak belum tentu dapat secara efektif mencegah ketidakpatuhan pajak. Oleh karena itu, publik di berbagai negara yang diwakili oleh LSM dan media, melakukan apa yang disebut sebagai naming and shaming.

Praktik ini dapat dilakukan melalui investigasi jurnalistik, riset, mengungkapkan temuan ke publik, hingga menuntut perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang indikasi ketidakpatuhan pajaknya. Secara tidak langsung, hal ini memberikan risiko reputasi dan menciptakan efek jera kepada perusahaan.

Lalu, bagaimana jika naming and shaming justru dilakukan oleh pemerintah? Sebagai contoh, mulai 2015 Kementerian Keuangan Brazil mempublikasikan daftar 500 wajib pajak ‘nakal’ di websitenya. Daftar tersebut mencakup wajib pajak individu maupun badan usaha. Walau efektif, praktik tersebut dirasa mencederai kepastian hukum, apalagi jika kasus pajak tersebut masih dalam proses sengketa.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Maret 2023 | 15:51 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kenali Menu Insentif untuk Optimalisasi Pajak Melalui Webinar Ini!

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:30 WIB LAPORAN OECD

OECD Rilis Working Paper tentang Desain Presumptive Tax

Selasa, 29 November 2022 | 14:00 WIB AUSTRIA

Kepada DPR, Otoritas Ini Usulkan Sektor Migas Kena Windfall Tax

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?