INSENTIF PAJAK

Ternyata Ini Alasan Menkeu Tak Lanjutkan Semua Insentif Pajak 2020

Dian Kurniati
Kamis, 20 Agustus 2020 | 06.01 WIB
Ternyata Ini Alasan Menkeu Tak Lanjutkan Semua Insentif Pajak 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Tangkapan layar webinar Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasannya tak melanjutkan semua insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha saat ini hingga tahun depan.

Menurut Sri Mulyani kondisi perekonomian akan mulai membaik pada tahun 2021. Oleh karena itu, kebutuhan pelaku usaha terhadap insentif pajak pada tahun depan juga tidak akan sebesar tahun ini.

"Beberapa jaring pengaman sosial, beberapa insentif untuk dunia usaha akan berlanjut. Tidak semuanya, tetapi beberapa saja karena kami memperkirakan situasi akan sedikit lebih baik tahun depan," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (19/8/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tahun ini menyiapkan anggaran Rp120,61 triliun melalui program pemulihan ekonomi nasional untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha.

Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Sri Mulyani menilai insentif tersebut sangat besar dan menjangkau berbagai jenis pajak yang selama ini dibayarkan wajib pajak. Kebijakan itu diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha yang mengalami tekanan berat akibat pandemi tahun ini.

Namun pada RAPBN 2021, pemerintah hanya mengalokasikan insentif pajak sebesar Rp20,4 triliun. Insentif yang diberikan pun terbatas pada pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi PPN dipercepat.

Sri Mulyani menyebut insentif pajak tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha untuk bangkit dari tekanan pandemi tahun depan. Menurutnya perbaikan perekonomian akan mulai terasa pada kuartal III/2020, setelah pada kuartal II/2020 ekonomi terkontraksi hingga 5,32%.

Dia optimistis pemulihan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 bakal lebih mudah apabila pertumbuhan ekonomi pada tahun ini mampu mencetak angka positif.

"Ada harapan Agustus mampu pulih dan berlanjut hingga September. Kuartal terakhir kami berharap akan lebih baik dengan catatan tidak ada gelombang virus Corona lagi, sehingga pertumbuhan tahun ini bisa sedikit di atas level 0%," ujarnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiffari
baru saja
Beberapa insentif pajak yang tidak dilanjutkan merupakan hasil dari peninjauan pemerintah terhahap implementasi kebijakan insentif terkait karena jika terus-menerus dilanjutkan akan menggerus penerimaan pajak.
user-comment-photo-profile
ARIF GUNAWAN
baru saja
Diskon Angsuran PPH25 masih 30% bu sri, kemarin saya lapor realisasinya diweb djp online ereporting covid msh 30% bukan 50%