SWISS

Terlibat Sengketa Cum-Ex Dividen, Konsultan Pajak Ini Ditahan

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 02 Maret 2022 | 12:30 WIB
Terlibat Sengketa Cum-Ex Dividen, Konsultan Pajak Ini Ditahan

Ilustrasi. (foto: dw.com)

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss menyerahkan seorang pengacara sekaligus konsultan pajak yang diduga terlibat dalam sengketa pajak terkait cum-ex dividen. Sengketa tersebut menyebabkan pemerintah Jerman harus membayar pengembalian pajak sebesar €106,3 juta, setara Rp1,6 triliun.

Kantor kejaksaan tidak mengungkap ke publik mengenai identitas pria yang dimaksud. Namun, dalam pernyataannya Switzerland Federal Office of Justice membeberkan identitas pria yang terlibat dalam sengketa pajak cum-ex dividen.

“Switzerland Federal Office of Justice telah menyetujui permintaan penyerahan dari Jerman untuk Hanno Berger, 71, seorang pengacara dan konsultan pajak yang terlibat dalam transaksi cum-ex,” ujar Switzerland Federal Office of Justice dalam pernyataannya, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Kantor kejaksaan mengatakan bahwa terdakwa dan terdakwa lainnya yang tidak disebutkan namanya melakukan 61 penjualan saham jangka pendek pada perusahaan Jerman yang terdaftar secara publik. Seluruhnya dilakukan pada 2006 hingga 2008 dalam skema cum-ex.

Dilansir Tax Notes International, Berger, warga negara Jerman, ditahan di Swiss pada Juli 2021 setelah adanya permintaan penyerahan dirinya oleh pemerintah Jerman.

Sebelumnya, Berger menolak untuk kembali ke Jerman untuk melaksanakan sidang karena alasan pandemi Covid-19. Padahal, seharusnya Berger mendapat hukuman tahanan 10 tahun penjara.

Baca Juga:
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Transaksi cum-ex dividen melibatkan penjualan lintasnegara atau pertukaran saham pada waktu saat dividen akan dibayarkan.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng