KOTA MANADO

Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 11:06 WIB
Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp7,6 miliar terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan.

Terdakwa berinisial TJT, selaku komisaris perusahaan pengembang properti PT JSP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berulang. PT JSP tidak melaporkan dan/atau melaporkan nihil atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Padahal dari fakta di persidangan, terdakwa melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya. Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,8 miliar. Perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Menanggapi putusan itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dodik Samsu Hidayat mengatakan penegakan hukum tindak pidana perpajakan menjadi peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Dodik menegaskan Ditjen Pajak (DJP) bersikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh serta efek jera kepada para pengemplang pajak.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Bagi DJP, memidanakan wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini, sambungnya, merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara,” imbuh Dodik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda