PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Terapkan Keterbukaan Informasi, Pemerintah Lobi Macau

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 November 2017 | 10:54 WIB
Terapkan Keterbukaan Informasi, Pemerintah Lobi Macau

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melobi otoritas perpajakan Macau, untuk melakukan keterbukaan informasi perpajakan. Hal ini sejalan dengan ‎pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol, dari 102 negara saat ini yang sudah melaukan AEoI mencapai 49 negara, pada tahun depan akan bertambah sebanyak 53 negara.

"49 negara sudah AEoI 2017, 53 negara ‎di 2018," ujarnya dalam seminar perpajakan di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Selasa (14/11).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Menurut John, ada 9 wilayah yang tidak bersedia melakukan transparansi perpajakan melalui AEoI. Di antaranya Panama dan Macau. Khusus untuk Macau, instansinya sedang melakukan diskusi agar Pemerintah Macau mau melakukan kerja sama secara bilateral dengan Indonesia untuk transparansi pajak.

"Macau‎ saat ini akan melakukan pembicaraan untuk memastikan dia mau atau tidak ikut pelaksanaan AEoI," tuturnya.

Jika dis‎kusi tersebut berhasil, maka Pemerintah Indonesia dan Macau akan melakukan penandatangan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). Hal tersebut seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan Singapura.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Kalau Singapura tidak menandatangani MCAA, kita tidak bisa. Puji Tuhan Singapura sudah mau (MCAA), pelaksanaannya September 2018 tinggal beberapa bulan lagi," ‎ tuturnya.

John mengungkapkan kesertaan Indonesia da‎lam AEoI ternyata tidak gratis. Direktorat Jenderal Pajak harus membayar € 150 ribu atau setara Rp 2,25 miliar dengan kurs Rp15.000 per euro. Selain itu, ada iuran wajib yang harus dibayar per tahun € 50 ribu atau setara Rp 750 juta.

"Negara lain juga sama (membayar), jadi membangun common system,‎ kelebihan teknologi kita bisa joint sharing," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024