PMK 172/2023

Terapkan ALP, Begini Ketentuan Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Jasa

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 12:30 WIB
Terapkan ALP, Begini Ketentuan Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 turut memerinci ketentuan tahapan pendahuluan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) atas transaksi jasa.

Transaksi jasa termasuk salah satu dari 7 jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu yang penerapan ALP-nya harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Dalam tahapan ini, wajib pajak harus membuktikan transaksi jasa bukanlah shareholder activity.

"Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa…meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut…bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity)," bunyi pasal 13 ayat (1) huruf d, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan shareholder activity diperinci dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 172/2023. Terdapat 6 jenis yang tertuang dalam PMK 172/2023 tersebut.

Pertama, biaya jasa terkait dengan administrasi entitas induk seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk.

Kedua, biaya jasa terkait dengan kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Ketiga, biaya jasa terkait dengan perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk. Keempat, biaya jasa terkait dengan kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, biaya jasa terkait dengan perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak. Keenam, biaya jasa terkait dengan tata kelola grup usaha secara keseluruhan.

Sebagai informasi, transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi hubungan istimewa tertentu antara lain transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Bila wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan maka transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi ALP.

"Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…diketahui bahwa…wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan…, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak," bunyi pasal 36 ayat (5). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar