AUSTRALIA

Tekan Penghindaran Pajak, Investasi Asing di Pasar Modal Diusut Ketat

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:28 WIB
Tekan Penghindaran Pajak, Investasi Asing di Pasar Modal Diusut Ketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews—Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) bakal melakukan penelitian secara ketat atas struktur pajak yang digunakan oleh investor asing yang berinvestasi pada bisnis domestik di negara tersebut.

Penelitian akan dilakukan terutama pada karakterisasi dari penghasilan dan bentuk dari imbal hasil investasi yang digunakan pada investasi yang dimaksud.

Dalam taxpayer alert, ATO mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan review atas perjanjian-perjanjian yang mengandung unsur kesalahan pengkategorian secara sengaja dalam rangka menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Pengaturan pajak yang didesain ini dicurigai bertujuan untuk menawarkan keuntungan kepada investor atas investasi di Australia tanpa menimbulkan beban pajak.

“Kami khawatir pengaturan ini dirancang secara sengaja untuk menghindari pajak atas penghasilan yang diperoleh investor asing atau untuk mendapatkan pengurangan pajak dari entitas Australia,” sebut ATO dilansir dari Tax Notes International, Kamis (4/6/2020).

Perhatian khusus oleh ATO terutama pada investasi dalam bentuk ekuitas dari investor asing kepada perusahaan domestik ini sengaja dirancang agar dapat dikategorisasikan sebagai investasi dalam bentuk utang.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dengan desain tersebut, perusahaan di Australia dapat menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi kepada investor asing dibandingkan dengan rata-rata imbal hasil yang ditawarkan di pasar.

Selain itu, desain tersebut juga menawarkan keuntungan kontingen yang dapat dikurangkan beban pajaknya oleh entitas domestik tanpa menimbulkan adanya beban pajak bagi investor asing.

ATO memperingatkan kepada pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian sejenis untuk secara sukarela mengungkapkan adanya perjanjian tersebut kepada otoritas pajak untuk mengurangi sanksi yang bakal dikenakan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP