HARTA TAX AMNESTY

Tegaskan Aturan SKB PPh, Sri Mulyani Revisi PMK

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 November 2017 | 09.04 WIB
Tegaskan Aturan SKB PPh, Sri Mulyani Revisi PMK

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peserta amnesti pajak berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah dan bangunan dari nominee ke nama wajib pajaknya. Dia bahkan akan merevisi aturan terkait sebagai bentuk penegasan. 

Aturan yang direvisi adalah PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2016.

"Revisinya diusahakan paling lambat keluar Jumat pekan ini," kata dia dalam konferensi pers di Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/11). 

Salah satu pokok penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, wajib pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Penegasan ini merespons kabar yang beredar mengenai sulitnya mendapatkan SKB PPh dari Ditjen Pajak karena ditolak dengan berbagai alasan. Mereka resah karena tanpa dokumen tersebut, peserta amnesti bisa dikenakan pajak final atas asetnya yang sudah dilaporkan. 

Sri Mulyani memastikan permohonan SKB PPh pasti dikabulkan Ditjen Pajak asalkan syaratnya sudah terpenuhi. Dia mencatat, kebanyakan permohonan selama ini ditolak karena persyaratan formalnya tidak dipenuhi wajib pajak.

Persyaratan itu antara lain fotokopi surat keterangan, fotokopi surat pemberitahunan pajak terhutang dari PBB tahun terakhir, fotokopi akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisir notaris. "Jadi kami mohon, mohon, mohon kepada wajib pajak untuk memenuhi persyaratan formal," ujarnya. 

Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga 14 November 2017, baru 29 ribu wajib pajak atau 19% yang mengajukan permohonan SKB. Dari total pengajuan, hanya 80% yang diterima. 

Sri Mulyani mengatakan sebanyak 48% dari permohonan yang ditolak disebabkan syarat formal yang tidak terpenuhi. Sisanya sebanyak 26 persen ditolak karena perbedaan data. Misalnya ada perbedaan data mengenai luas tanahnya atau nomor obyek pajaknya. 

Sebanyak 9% lainnya ditolak karena tidak termasuk harta tambahan yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak. Sebanyak 9% lainnya ditolak karena diajukan oleh wajib pajak developer. "Itu hanya untuk jual beli biasa, tidak terkait tax amnesty," kata Sri. Sementara sisa 8% lainnya ditolak karena beragam alasan. Salah satunya tidak terdapat pengalihan hak. 

Pengajuan permohonan SKB PPh dibatasi hingga 31 Desember 2017. Sri Mulyani mengimbau para peserta amnesti yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengajukan secepatnya. Terlebih lagi, tanggal tersebut jatuh di hari Ahad saat Ditjen Pajak libur. 

Sri Mulyani juga meminta Ditjen Pajak untuk lebih fleksibel mengenai pengurusan permohonan. SKB PPh hanya bisa diajukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar. "Kami akan coba agar bisa dilakukan di KPP lain," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.