INSTRUMEN INVESTASI

Tawarkan ORI016, Praktisi: Bayar Pajak Saja Tidak Cukup

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 16:16 WIB
Tawarkan ORI016, Praktisi: Bayar Pajak Saja Tidak Cukup

Suasana acara Obrolan Investasi Untuk Negeri (Orasi) di Kemenkeu, Senin (21/10/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban membayar pajak dinilai tidak cukup sebagai bukti nyata kontribusi warga negara dalam proses pembangunan.

Founder Big Alpha Indonesia Tirta Prayudha mengatakan tugas sebagai warga negara yang memiliki penghasilan tidak berhenti kepada kewajiban membayar pajak. Menjadi investor bagi pembiayaan menjadi langkah paripurna untuk bisa optimal berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

“Membayar pajak memang suatu kewajiban untuk yang punya penghasilan. Kalau bayar pajak itu wajib. Sunahnya adalah ikut membiayai negara dengan beli obligasi yang diterbitkan pemerintah,” katanya dalam Obrolan Investasi Untuk Negeri (Orasi) di Kemenkeu, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Tirta menyebutkan menjadi investor pada instrumen yang menjadi pembiayaan pemerintah seperti obligasi ritel, tidak hanya menjadi wujud nyata kontribusi dalam pembangunan. Dari sisi imbal hasil, instrumen investasi ini memiliki beberapa kelebihan.

Pertama, beban pajak final yang lebih rendah dari instrumen investasi sejenis. Kedua, nilai minimal investasi yang relatif rendah yaitu dimulai dari Rp1 juta. Ketiga, kemudahan dalam mendapatkan produk investasi.

“Banyak yang berpikiran seandainya punya uang Rp3 miliar sebagai batas maksimal investasi di obligasi pemerintah. Namun, hanya sedikit yang memulai langkah pertama dengan investasi sebesar Rp1 juta,” paparnya.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Oleh karena itu, Tirta menilai langkah pertama tersebut bisa diwujudkan saat ini dengan obligasi ritel seri ORI016 yang memulai masa penawaran dari 2 Oktober sampai 24 Oktober 2019. Instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ini ditawarkan kepada individu dengan status WNI.

Instrumen yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder ini menawarkan kupon sebesar 6,8%. Masyarakat yang tertarik dapat membeli instrumen investasi ini pada lembaga perbankan yang ditunjuk sebagai mitra distribusi dan juga lewat perusahaan berbasis teknologi atau fintech. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024