BEA METERAI

Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000, DJP: Sudah Perhatikan UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 14:21 WIB
Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000, DJP: Sudah Perhatikan UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut perubahan tarif dalam UU 10/2020 tentang Bea Meterai tidak akan menjadi beban bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penentuan perubahan tarif bea meterai dari sistem dua tarif Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000 sudah memperhatikan kemampuan bayar masyarakat.

"Tarif bea meterai dengan nilai Rp3.000 dan Rp6.000 itu sudah berlaku sejak 2000. Penyesuaian tarif menjadi Rp10.000 ini sudah memerhatikan keberpihakan kepada masyarakat penghasilan rendah dan UMKM," katanya dalam sosialisasi daring UU No.10/2020, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jika menghitung laju inflasi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sejak pembuka abad 21 maka tarif bea meterai dalam UU baru minimal dipatok senilai Rp25.000. Namun, dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR dilakukan penyesuaian agar tidak memberatkan masyarakat dengan penghasilan rendah dan UMKM.

Selain menetapkan tarif tunggal Rp10.000, Hestu menjabarkan terdapat beberapa pengaturan dalam UU 10/2020 yang merelaksasi penggunaan bea meterai dalam suatu dokumen. Pertama, ambang batas dokumen yang wajib dikenakan bea meterai naik dari dokumen yang bernilai Rp250.000 menjadi hanya berlaku untuk nilai dokumen di atas Rp5 juta.

Kedua, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun agar meterai lama tetap bisa dipergunakan saat UU bea meterai yang baru efektif berlaku per 1 Januari 2021. Menurut Hestu, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menggunakan meterai lama pada tahun depan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pada tahun depan meterai lama tetap bisa digunakan dengan syarat nilai materai dalam dokumen minimal Rp9.000. Hal ini dilakukan agar masyarakat mulai terbiasa dengan skema tarif tunggal bea meterai senilai Rp10.000.

"Jadi saat mulai berlaku efektif tahun depan, materai lama masih bisa digunakan pada masa transisi dengan syarat paling rendah nilai meterai Rp9.000. Opsinya fleksibel bisa dengan dua meterai Rp6.000, dua lembar meterai Rp6.000 dan Rp3.000, lalu tiga meterai dengan nilai Rp3.000,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?