UU HPP

Tarif PPN Naik, Negara Bakal Dapat Tambahan Penerimaan Rp44,4 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:00 WIB
Tarif PPN Naik, Negara Bakal Dapat Tambahan Penerimaan Rp44,4 Triliun

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai kurang lebih Rp44,4 triliun.

Secara lebih terperinci, kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% ke 11% menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp40,7 triliun. Adapun tambahan penerimaan PPN dari berlakunya beberapa tarif khusus mencapai Rp3,7 triliun.

"Ini untuk 9 bulan ke depan karena kita mulai April, ada tambahan penerimaan senilai Rp44,4 triliun," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam webinar Peningkatan Tarif PPN di Era Pandemi, Sudah Tepatkah? yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Selain meningkatkan penerimaan pajak, kenaikan tarif PPN juga memiliki potensi meningkatkan inflasi. Kemenkeu memperkirakan dampak kenaikan tarif terhadap inflasi adalah sebesar 0,4%.

Yoga mengatakan dampak terhadap inflasi tergolong minim karena masih banyaknya barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN. "Tidak semua barang kena PPN, terlalu banyak yang memang tidak kena PPN," ujar Yoga.

Adapun inflasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir lebih didorong oleh kenaikan harga komoditas akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut merevisi daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN.

Melalui UU HPP, barang dan jasa yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 4A seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, hingga emas batangan resmi menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Walau demikian, BKP/JKP tersebut tetap mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN. Fasilitas atas BKP/JKP yang tercantum pada Pasal 16B akan diperinci melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya